DPKP Kalsel Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten/Kota

DPKP Kalsel Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten/Kota

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran kepada para petani di seluruh wilayah kabupaten dan kota.

Kepala DPKP Kalsel, Syamsir Rahman melalui Kepala Seksi Pembiayaan, Investasi dan Pupuk, Indah Puteri Suciati mengatakan, pengawasan dilakukan melalui Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat provinsi.

“Peran kami di provinsi adalah sebagai pengawasan. Di provinsi ada Tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) yang dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Selatan selaku Pembina dan diketuai langsung oleh Kepala Dinas DPKP,” ujar Puteri, Kamis (7/5/2026). 

Ia menjelaskan, tim tersebut bertugas memonitor seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan agar distribusinya berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, total alokasi pupuk bersubsidi yang diawasi penyalurannya di Kalsel mencapai sekitar 91 ribu ton untuk berbagai kebutuhan pertanian masyarakat.

Puteri menerangkan, alur distribusi pupuk bersubsidi dimulai dari PT. Pupuk Indonesia yang menyalurkan pupuknya melalui Pelaku Usaha Distribusi (PUD). Selanjutnya PUD mendistribusikan pupuk ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh PT. Pupuk Indonesia untuk menjadi Pengecer resmi Pupuk Bersubsidi.

“Dari PPTS itulah petani bisa langsung mengambil pupuk bersubsidi,” katanya.

Dalam proses pengambilan pupuk, petani diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di masing-masing daerah.

Namun demikian, apabila lokasi kios cukup jauh, pengambilan pupuk dapat diwakilkan oleh ketua kelompok tani dengan membawa surat kuasa serta identitas petani yang bersangkutan.

“Yang pasti petani harus terdaftar di RDKK masing-masing kabupaten atau kota dan membawa KTP. Kalau jaraknya jauh bisa diwakilkan dengan surat kuasa,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mendukung kelancaran distribusi, saat ini terdapat 7 PUD yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi ke PPTS di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.

“DPKP Kalsel berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sehingga mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian daerah,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id