

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan pentingnya penataan dan penertiban media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring, agar mampu bertransformasi menjadi sarana informasi yang lebih bijak, profesional, dan edukatif bagi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, saat membuka seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?” yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dewan Pers di salah satu hotel di Banjarmasin, Senin (22/6/2026).
Menurut Adi, kehadiran media yang sehat sangat dibutuhkan masyarakat, tidak hanya sebagai sumber informasi yang cepat, tetapi juga sebagai sarana edukasi. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial, tantangan yang dihadapi media semakin besar, terutama terkait akurasi informasi, etika pemberitaan, serta tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari informasi yang disebarluaskan.
Karena itu, verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan dinilai menjadi langkah penting untuk membangun kredibilitas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap dunia pers.
“Verifikasi tidak boleh hanya dianggap sebagai syarat formalitas, tetapi harus menjadi upaya untuk membangun kredibilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap dunia pers,” ujar Adi.
Dalam kesempatan tersebut, Adi juga menyoroti fenomena homeless media atau media yang tidak teridentifikasi dan kerap menyebarkan ujaran kebencian. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kata dia, memahami keberadaan fenomena tersebut, namun mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kolaborasi dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat.
Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi secara cepat kepada masyarakat sekaligus menjadi sarana edukasi untuk meluruskan informasi yang keliru sehingga tidak menimbulkan dampak negatif di lingkungan masyarakat.
Adi juga menyampaikan apresiasi Gubernur Muhidin terhadap pelaksanaan seminar tersebut. Ia berharap forum itu dapat menghasilkan rekomendasi dan rumusan strategis guna memperkuat peran Dewan Pers dalam melindungi insan pers dan perusahaan media di Indonesia.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengatakan seminar tersebut digelar untuk menjawab keresahan insan pers terkait maraknya perusahaan media yang mudah didirikan, tetapi belum memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menurut Yogi, verifikasi perusahaan pers diperlukan untuk membedakan media profesional dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan, namun tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pers memang memberikan ruang yang terbuka bagi masyarakat untuk mendirikan perusahaan media. Namun, keterbukaan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap standar perusahaan pers dan kode etik jurnalistik.
Terkait fenomena homeless media, Yogi menegaskan bahwa perusahaan media yang ingin diakui sebagai perusahaan pers harus mengikuti standar yang telah ditetapkan Dewan Pers, termasuk mematuhi kode etik jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, Dewan Pers tidak akan memberikan perlindungan kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers apabila menghadapi persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jika media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers bermasalah dengan hukum, Dewan Pers tidak akan memberikan perlindungan. Berbeda dengan perusahaan pers profesional yang akan mendapatkan perlindungan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Yogi menilai verifikasi perusahaan pers sangat penting untuk menjaga profesionalisme jurnalistik sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan media serta wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Di tempat yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, mengatakan seminar tersebut juga bertujuan menjawab keresahan atas munculnya fenomena homeless media yang dinilai dapat mencoreng martabat profesi wartawan.
“Kita berharap martabat wartawan tidak dicoreng oleh oknum yang dengan mudah membuat media tanpa memenuhi syarat-syarat jurnalistik,” pungkasnya. MC Kalsel/Jml
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










