






Transformasi Posyandu yang kini tak lagi hanya berfokus pada layanan kesehatan membuka peran baru bagi para kader di Kalimantan Selatan. Salah satunya adalah mendukung upaya percepatan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan.
Hal tersebut disosialisasikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan kepada kader Posyandu dalam kegiatan Sosialisasi Perbaikan RTLH untuk SPM Bidang Perumahan di Banjarbaru, Selasa (30/6/2026).
Sekretaris III Tim Pembina Posyandu Wasaka Kalimantan Selatan, Nurul Fajar Desira, yang mewakili Ketua Tim Pembina Posyandu Kalsel Hj. Fathul Jannah Muhidin, mengatakan transformasi Posyandu menjadi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan dasar yang semakin dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, Posyandu kini tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga berperan dalam bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga pelayanan sosial.
“Transformasi ini menegaskan arah Posyandu agar semakin partisipatif dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui enam bidang pelayanan dasar,” ujarnya.
Ia berharap momentum sosialisasi tersebut mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dan kader Posyandu dalam memperluas cakupan pelayanan, sekaligus mendorong lahirnya Posyandu yang aktif dan inovatif dalam menjalankan enam bidang SPM.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Disperkim Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata penguatan pelayanan publik di tingkat akar rumput.
“SPM menjadi panduan sekaligus indikator pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga pelaksanaannya memerlukan dukungan seluruh pihak, termasuk kader Posyandu,” katanya.
Sementara itu, Kadisperkim Kalimantan Selatan, Rahmiyanti Jonoezir Pamuntjak, menjelaskan kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sejumlah regulasi mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal dan transformasi Posyandu.
Ia menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, tugas Posyandu berkembang dari yang semula hanya berfokus pada kesehatan menjadi enam bidang pelayanan, termasuk bidang perumahan rakyat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memperkenalkan kepada para kader apa saja tugas dan peran mereka di bidang perumahan. Hari ini hingga besok akan dijelaskan secara rinci bagaimana kader dapat berkontribusi dalam mendukung pelayanan bidang perumahan di desa,” jelasnya.
Rahmiyanti mengakui penambahan tugas tersebut menjadi tantangan bagi kader Posyandu. Namun, menurutnya pemerintah akan terus menyiapkan kebijakan agar seluruh pelayanan dalam enam bidang SPM dapat berjalan optimal.
Di Kalimantan Selatan, implementasi transformasi tersebut dikenal dengan nama Posyandu Wasaka, singkatan dari Wajib Dasar 6 SPM Kalimantan Selatan, yang juga memiliki makna dalam bahasa Banjar sebagai semangat untuk terus maju.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang berasal dari berbagai daerah dan tetap antusias mengikuti kegiatan meski harus menempuh perjalanan jauh.
“Kami sangat menghargai semangat para kader yang datang dari berbagai kabupaten. Mudah-mudahan ilmu yang diperoleh dapat diterapkan di daerah masing-masing untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari kader Posyandu dan perwakilan Disperkim dari delapan kabupaten, yakni Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong, Tapin, Kotabaru, dan Tanah Bumbu.
“Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman kader mengenai peran Posyandu dalam mendukung pelayanan bidang perumahan, khususnya percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










