Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan Keuangan Rp20,57 Miliar untuk Partai Politik, Perkuat Pendidikan Politik dan Demokrasi

Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan Keuangan Rp20,57 Miliar untuk Partai Politik, Perkuat Pendidikan Politik dan Demokrasi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan partai politik dan meningkatkan kualitas demokrasi melalui penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hasil Pemilu 2024.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Adi Santoso, pada kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru, Kamis (30/7/2026). 

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan serta sembilan partai politik penerima bantuan yang selama ini telah membangun sinergi dalam memperkuat demokrasi di Banua.

“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hasil Pemilu Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2026. Terima kasih atas komitmen bersama yang selama ini kita bangun. Mari kita bekerja bersama, merangkul semua, menjadikan penyaluran bantuan ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat Banua,” ujar Adi Santoso.

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp20.578.180.000. Besaran tersebut dihitung berdasarkan nilai bantuan Rp10.000 per suara sah dari total 2.057.818 suara sah hasil Pemilu 2024. Nilai bantuan per suara mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp7.500 per suara.

Menurut Gubernur, peningkatan nilai bantuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah agar partai politik mampu menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal. Sesuai ketentuan, sedikitnya 60 persen dari bantuan wajib digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi operasional sekretariat partai politik. 

Ia menjelaskan, pendidikan politik yang dimaksud meliputi penguatan pemahaman terhadap empat pilar kebangsaan, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban warga negara dalam membangun etika serta budaya politik, hingga pelaksanaan kaderisasi anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan. 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga mengingatkan seluruh partai politik penerima bantuan agar menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara tertib dan menyampaikannya tepat waktu untuk diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan disusun secara tertib dan disampaikan tepat waktu untuk diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan. Keterlambatan penyampaian laporan akan berakibat tidak diberikannya bantuan keuangan pada tahun anggaran berikutnya,” kata Adi Santoso.

Gubernur berharap bantuan keuangan tersebut dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memperkuat peran partai politik sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah serta mendorong terwujudnya demokrasi yang sehat dan bermartabat di Kalimantan Selatan. Selanjutnya, penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik Tahun Anggaran 2026 secara resmi dibuka. MC Kalsel/Fuz

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id