







Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmaddin menekankan pentingnya penguatan tata kelola data sektor koperasi dan usaha kecil melalui penyesuaian E-Walidata. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Penyesuaian E-Walidata di Banjarmasin, Kamis (27/8/2026).
Rahmaddin mengatakan, kegiatan tersebut memiliki arti penting untuk memastikan ketersediaan data sektor koperasi dan usaha kecil yang akurat, lengkap, mutakhir, konsisten, serta terintegrasi. Menurutnya, data tidak lagi sekadar menjadi pelengkap administrasi, tetapi merupakan fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Data merupakan fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan yang baik harus didukung oleh data yang baik, sementara perencanaan yang tepat membutuhkan data yang akurat,” kata Rahmaddin.
Ia menjelaskan, kebutuhan terhadap data yang berkualitas semakin penting dalam penyelenggaraan urusan koperasi dan usaha kecil. Data yang tersedia harus mampu menggambarkan kondisi sektor tersebut secara nyata, mulai dari jumlah dan kondisi koperasi, tingkat keaktifan koperasi, perkembangan usaha kecil, karakteristik pelaku usaha, kebutuhan pembinaan, akses pembiayaan hingga legalitas usaha.
Selain itu, data juga dibutuhkan untuk melihat peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perkembangan usaha serta kontribusinya terhadap perekonomian daerah. Karena itu, pengelolaan data harus dilakukan secara terpadu agar dapat menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan dan program pembangunan.
Rahmaddin menegaskan, penyesuaian E-Walidata tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan aplikasi atau sistem elektronik. Lebih dari itu, E-Walidata harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola data pemerintahan, termasuk memastikan proses pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, verifikasi dan validasi data berjalan dengan baik.
“Sistem yang baik tidak akan menghasilkan data yang baik apabila proses pengumpulan datanya tidak baik. Aplikasi yang baik juga tidak akan memberikan manfaat apabila data yang dimasukkan tidak akurat atau tidak diperbarui,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Rahmaddin mendorong dilakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap data yang dimiliki Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan maupun Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian data dengan kebutuhan pembangunan dan perencanaan daerah.
Ia juga meminta agar berbagai perbedaan terkait definisi, indikator, format, sumber data maupun mekanisme pemutakhiran dapat diselaraskan melalui forum koordinasi. Data yang masih belum lengkap perlu diidentifikasi, termasuk data yang membutuhkan pembaruan serta data yang harus melalui proses verifikasi dan validasi.
“Setelah kegiatan ini, saya berharap kita tidak berhenti pada diskusi saja, tetapi menghasilkan kesepakatan dan rencana tindak lanjut yang jelas. Kita harus membangun budaya kerja yang menempatkan data sebagai bagian penting dari proses pengambilan keputusan,” tegas Rahmaddin.
Rahmaddin berharap seluruh perangkat dan unit kerja memahami data yang dimiliki, pihak yang bertanggung jawab, sumber data, mekanisme memperolehnya, waktu pemutakhiran, serta proses verifikasi dan validasinya. Dengan tata kelola data yang semakin baik dan terintegrasi, data sektor koperasi dan usaha kecil di Kalimantan Selatan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar perumusan kebijakan dan pembangunan daerah. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










