BATULICIN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Batulicin mensosialisasikan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Selatan Tahun 2026, Senin (28/9) di Batulicin. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Jasa Raharja.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) UPPD Samsat Batulicin, Adimas Fitriandi, menjelaskan bahwa program ini merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan terkait keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi.
Adapun program yang ditawarkan meliputi:
1. Pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor.
2. Diskon PKB roda empat atau lebih sebesar 10%, dan roda dua serta tiga sebesar 20%.
3. Diskon 50% pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi untuk tahun pertama dan kedua.
4. Diskon 50% pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dalam provinsi untuk tahun berjalan.
Program ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026.
“Kami berharap masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya Tanah Bumbu, dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Adimas.
Untuk mendukung pelayanan, UPPD Samsat Batulicin menyediakan tiga unit samsat keliling yang beroperasi setiap hari di berbagai kecamatan. Selain itu, tersedia layanan samsat keliling malam di depan Taman samping Pusat Niaga Bersujud, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanah Bumbu, serta samsat bantu di Kecamatan Satui.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Wiwit Eka Dewi, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, menegaskan bahwa sinergi dengan Bapenda Provinsi Kalsel melalui UPPD Samsat Batulicin memberikan dampak nyata bagi daerah.
Dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Nopol Tanah Bumbu, 66% pendapatan daerah kembali ke Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendukung pembangunan dan layanan publik. (ags)
sumber : mc.tanahbumbukab.go.id









