Bantuan BSU Rp.600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Sudah Masuk, Cek Syaratnya

ADAAPA.INFO – Badan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk pekerja bergaji rendah dan guru honorer pada bulan Juni dan Juli di tahun 2025.

Bantuan itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pasca libur panjang Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu BSU juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer dan Memperkuat konsumsi domestik pada kuartal II 2025.

Sebelumnya BSU juga pernah disalurkan pada tahun 2023 lalu untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Untuk mengecek proses status penerima BSU, masyarakat dapat mengecek secara online melalui berbagai platform resmi, seperti situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay.

Adapun syarat Penerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Untuk mengecek status penerima BSU melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkah berikut:

Buka situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif

Klik “Lanjutkan”Tunggu proses verifikasi data. Jika Anda terdaftar, akan muncul notifikasi status sebagai calon penerima BSU

Kemudian, setelah melakukan pengecekan, Anda akan menemukan tiga status utama:

  1. Terdaftar: Data Anda sudah tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  2. Ditetapkan: Anda dinyatakan layak dan resmi sebagai penerima BSU
  3. Tersalurkan: Dana BSU sudah dikirim ke rekening

Penyaluran BSU Rp600 ribu tahun 2025 segera dimulai dan proses pengecekan status penerima kini semakin mudah melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *