Polsek Satui Ungkap Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
ADAAPA.INFO – Polsek Satui berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua tersangka. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di Jalan Korea I, Gang Pendidikan, Dusun II RT 04, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Parsetya, melalui Kasi Humasnya menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sehingga berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi pihaknya menemukan dua paket kecil sabu dengan total berat 1,03 gram, uang tunai sebesar Rp400.000 serta dua unit handphone merek VIVO (warna biru muda dan biru tua) yang diduga digunakan dalam transaksi.
“Kedua tersangka yaitu WR (21 thn) Warga Bojonegoro, Jawa Timur dan MSY alias A (26 thn) Warga setempat (Desa Makmur Mulia, Satui),” tambahnya.
Kini keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku perdagangan atau kepemilikan narkotika golongan I. diamankan dan dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang Disita:
– 2 paket sabu (1,03 gram).
– Uang tunai Rp400.000.
– 1 HP VIVO biru tua.
– 1 HP VIVO biru muda.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Masyarakat diharapkan terus mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” Pungkas Kasi Humas Polres.