ADAAPA.INFO – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Loban berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika setelah menerima laporan masyarakat mengenai peredaran sabu-sabu di Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sebuah rumah milik seorang warga bernama Arjun, yang beralamat di RT 07 RW 02, Desa Sari Mulya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial TY (26 tahun) yang sedang tidur dengan sebuah tas selempang hitam merek Roowns di sampingnya.
Di dalam tas tersebut, ditemukan tujuh paket sabu-sabu dengan total berat 0,66 gram, satu plastik klip besar bertuliskan “250”, satu plastik klip besar bertuliskan “500”, satu unit handphone Oppo A16 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp350.000.
TY, yang merupakan warga Sebamban I Blok B1 RT 003, Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban, diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I tersebut.
Ia kini diamankan di Polsek Sungai Loban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dikenai Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana berat.
Kapolsek Sungai Loban menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Temuan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga menyasar daerah pedesaan.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Sungai Loban berharap dapat memutus mata rantai peredaran sabu-sabu di Tanah Bumbu serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.