Disperkim Kalsel Sosialisasikan Kebijakan SPM Perumahan Rakyat untuk Percepatan Penanganan Backlog Hunian

Disperkim Kalsel Sosialisasikan Kebijakan SPM Perumahan Rakyat untuk Percepatan Penanganan Backlog Hunian

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Disperkim Kalsel) menggelar Sosialisasi Kebijakan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Perumahan Rakyat, di Banjarbaru Senin (29/9/2025). 

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat penanganan backlog hunian yang mencapai puluhan ribu unit.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penerapan SPM sebagai pedoman utama guna menjamin penyediaan rumah layak bagi masyarakat, khususnya korban bencana dan warga terdampak relokasi.

“Marilah kita bersama-sama memantapkan kebijakan penerapan standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Mursyidah. 

Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi dan kesamaan langkah dalam pelaksanaan SPM di semua wilayah agar target pelayanan dasar terpenuhi secara optimal.

Ia menyampaikan bahwa permasalahan utama di bidang perumahan adalah backlog yang masih sangat besar. Berdasarkan data RPJMD Kalsel 2021–2026, backlog kepemilikan rumah tercatat mencapai 193.450 unit, sementara backlog pemukiman sekitar 120.611 unit. Ditambah lagi, rumah tidak layak huni diperkirakan mencapai 43.921 unit dan kemungkinan terus bertambah.

Ia menyoroti kendala pelaksanaan SPM di tingkat kabupaten/kota, khususnya belum adanya kesepakatan dan standar yang sama dalam penyusunan rencana aksi, pemenuhan anggaran, hingga pelaporan hasil pelaksanaan.

“Sebagai bagian dari pemerintah daerah, tugas kita adalah memastikan penerapan SPM berjalan sesuai aturan, hasil kegiatan terukur, dan laporan disampaikan tepat waktu melalui aplikasi dan mekanisme yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menguatkan peran gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPM di wilayahnya, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terbangun komitmen yang kuat antara provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat Kalsel.

Ia berharap bahwa sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan menjadi acuan strategis dalam pengembangan perumahan rakyat yang berkelanjutan.

“Semoga kegiatan hari ini berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi kita semua,” tutupnya. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *