Satpol PP dan Damkar Kalsel Laksanakan Urusan Wajib Trantibumlinmas

Satpol PP dan Damkar Kalsel Laksanakan Urusan Wajib Trantibumlinmas

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melaksanakan kegiatan Urusan Wajib Trantibumlinmas serta Pembentukan Majelis Kode Etik dan Petugas Tindak Internal pada Satpol PP sekaligus Forum Konsolidasi Kasatpol PP dan Damkar se-Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Jakarta.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalimantan Selatan, Ronny Eka Saputra, mengatakan bahwa urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) merupakan salah satu dari enam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Urusan Trantibumlinmas mencakup sub-urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pemadam Kebakaran, serta Penanggulangan Bencana, yang bertujuan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak, cepat, mudah, terjangkau dan terukur sesuai Standar Pelayanan Minimal,” kata Ronny, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Ronny menjelaskan, pelaksanaan SPM Trantibumlinmas berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Melalui forum ini, lanjut Ronny, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan strategi dalam rangka mendorong optimalisasi penerapan SPM Trantibumlinmas di daerah, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain membahas SPM, kegiatan tersebut juga menitikberatkan pada implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023, sebagai tindak lanjut Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.

“SOP menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan tugas operasional Satpol PP, mulai dari penegakan Perda, penanganan unjuk rasa, patroli, pengamanan dan pengawalan. Sementara Kode Etik merupakan pedoman moral dan perilaku anggota Satpol PP dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kode Etik Satpol PP dibangun berdasarkan nilai Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja untuk menjaga marwah dan martabat institusi. Ruang lingkupnya meliputi etika kepribadian, etika berorganisasi, etika bermasyarakat, serta etika berbangsa dan bernegara.

Sebagai bagian dari penegakan Kode Etik, dibentuk Majelis Kode Etik dan Petugas Tindak Internal yang berfungsi mengawasi, menegakkan disiplin, serta memastikan profesionalisme dan integritas aparatur Satpol PP.

“Melalui forum konsolidasi ini, kami berharap terwujud penguatan koordinasi antar Kasatpol PP dan Damkar se-Kalimantan Selatan, sehingga pelayanan Trantibumlinmas dapat dilaksanakan secara optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Ronny. MC Kalsel/Rns

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *