

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Zudan Arief Fakrulloh, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas keberhasilannya menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pengukuhan 6.398 PPPK Paruh Waktu oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (23/12/2025).
Menurut Zudan, jumlah PPPK yang diangkat secara serentak tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menata aparatur sipil negara.
âIni merupakan salah satu pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbesar di Indonesia. Angka 6.398 itu jumlah yang sangat besar dan mencerminkan komitmen kuat Gubernur Kalimantan Selatan,â ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS, untuk meningkatkan kualitas dan disiplin kerja. Zudan menegaskan bahwa Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan ASN yang tidak disiplin.
âBanyak PPPK yang diberhentikan karena tidak masuk kerja. Gubernur memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang ASN untuk mengangkat maupun memberhentikan PPPK dan PNS yang tidak disiplin,â katanya.
Zudan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer. Menurutnya, instansi pemerintah hanya diperkenankan mengangkat PPPK atau PNS, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
âPeluang PPPK Paruh Waktu untuk menjadi penuh waktu terbuka lebar. Kuncinya ada pada kebutuhan, anggaran, dan kinerja. Jika kinerjanya tinggi dan pendapatan daerah meningkat, maka peluang itu semakin besar,â jelasnya. MC Kalsel/dam
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










