Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah melalui Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Gayatrie Agustina, menyebutkan bahwa kendala utama dalam proses perizinan pertambangan galian C umumnya berasal dari pihak perusahaan, khususnya terkait kelengkapan dokumen persyaratan.
“Kalau persyaratan lengkap, prosesnya sebenarnya cepat. Kalau lambat, biasanya karena dokumen dari perusahaan belum lengkap,” kata Gayatrie, Banjarbaru, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang harus dipenuhi antara lain persetujuan lingkungan seperti AMDAL dari instansi lingkungan hidup, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi kewenangan instansi teknis terkait.
Dalam hal pengawasan, Gayatrie menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terbatas pada monitoring dan pembinaan. Sementara itu, pengawasan teknis, terutama apabila terjadi kecelakaan kerja atau pelanggaran berat, menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Pemprov melakukan monitoring dan pembinaan. Kalau pengawasan teknis, itu kewenangan kementerian,” jelasnya.
Berdasarkan evaluasi sepanjang tahun 2025, Gayatrie menilai masih diperlukan pembinaan yang lebih intensif terhadap perusahaan galian C, khususnya terkait kualitas sumber daya manusia.
“Kelemahan galian C itu di SDM. Banyak yang masih menggunakan tenaga kerja sekitar dengan kompetensi yang belum sepenuhnya sesuai standar. Ini berbeda dengan perusahaan batubara yang umumnya sudah memiliki standar kompetensi lebih tinggi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap melalui pembinaan berkelanjutan, pelaku usaha galian C dapat meningkatkan pemenuhan kewajiban, kompetensi tenaga kerja, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










