
Bank Perekonomian Rakyat (BPR/PT BPR) milik pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Konsolidasi beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan M. Syarifuddin, serta dihadiri Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan Agus Maiyo, serta Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin.
Dalam sambutannya, Sekdaprov menyampaikan bahwa FGD konsolidasi ini memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM masyarakat pedesaan serta sektor-sektor produktif lokal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Namun demikian, dirinya mengingatkan bahwa industri perbankan saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah persaingan sektor keuangan yang kian ketat, tuntutan penguatan permodalan, serta penerapan tata kelola yang semakin tinggi. Oleh karena itu, transformasi digital dan pemenuhan regulasi harus dijalankan secara disiplin oleh seluruh BPR.
“FGD ini dinilai strategis, khususnya dalam menyikapi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 yang menegaskan arah kebijakan penguatan kelembagaan BPR, termasuk ketentuan konsolidasi bagi BPR yang dimiliki pemegang saham yang sama dalam satu wilayah,” kata Syarifuddin, Banjarmasin, Selasa (20/1/2026).
Dirinya menyebut bahwa BPR yang kuat dan sehat akan mampu bersaing secara sehat dengan bank umum, memberikan layanan keuangan yang lebih optimal kepada masyarakat, serta pada akhirnya meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dan pembangunan ekonomi regional.
“Melalui FGD Konsolidasi ini, diharapkan terbangun kesamaan visi, komitmen, dan langkah konkret antara BPR, regulator, serta pemangku kepentingan lainnya, sehingga proses konsolidasi dapat berjalan secara terencana, berkelanjutan, dan tetap mengedepankan kepentingan daerah serta masyarakat Kalimantan Selatan,” ucap Syarifuddin.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, memaparkan berbagai hal mulai dari aspek regulasi, kinerja BPR sepanjang 2025, hingga kondisi pertumbuhan perekonomian daerah.
Ia menyebutkan, dari sisi permodalan, BPR milik pemerintah daerah di Kalimantan Selatan secara umum berada pada level yang memadai. Hal tersebut tercermin dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang berada di atas 30 persen. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan FGD ini dan berharap forum ini dapat dimanfaatkan sebagai ruang diskusi yang produktif dan solutif dalam memperkuat peran BPR di Kalimantan Selatan,” kata Agus.
Adapun saat ini terdapat delapan BPR milik pemerintah daerah di Kalimantan Selatan yang sumber pendanaannya berasal dari Bank Kalsel.
Delapan BPR tersebut meliputi PT BPR Kotabaru, PT BPR Tapin Sejahtera (Bank Tapin), PT BPR Barito Kuala, PT BPR Tabalong Sejahtera, PT BPR Martapura Banjar Sejahtera, PT BPR Hulu Sungai Selatan, PT BPR Hulu Sungai Tengah, dan PT BPR Balangan.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fahrudin, menyampaikan BPR-BPR tersebut perlu melakukan konsolidasi sekaligus membahas berbagai aspek penting, termasuk pemenuhan permodalan. Terkait wacana merger BPR, pihaknya menyatakan sikap positif dan mendukung langkah tersebut. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










