

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 terkait kegiatan mineral dan batubara.
Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, mengatakan bahwa pihaknya diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi sebagaimana yang tertuang dalam LHP tersebut.
“Kami di Dinas ESDM harus segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari BPK RI. Action plan sudah kami susun dan target penyelesaiannya paling lambat pertengahan Maret,” ujar Nasrullah usai mengikuti rapat tindak lanjut LHP BPK RI beraama Tenaga Ahli Gubernur (TAG), Banjarbaru, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses tindak lanjut rekomendasi dilakukan melalui koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat Inspektorat merupakan pintu masuk dalam mekanisme pengawasan dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
“Koordinasi kami lakukan melalui Inspektorat. Rekomendasi dari BPK itu direkap dan disampaikan melalui Inspektorat, kemudian dikembalikan ke masing-masing perangkat daerah untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menurut Nasrullah, rekomendasi BPK RI mencakup beberapa aspek lintas sektor, tidak hanya terkait Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi juga menyentuh bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Namun demikian, Dinas ESDM fokus menindaklanjuti rekomendasi yang menjadi kewenangan pihaknya.
“Untuk Dinas ESDM, kami fokus pada rekomendasi sesuai kewenangan kami, khususnya yang berkaitan dengan aspek SDM. Tahapan-tahapan tindak lanjut akan kami laksanakan sesuai rekomendasi dan harus selesai dalam batas waktu 60 hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi BPK RI secara akuntabel sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di sektor mineral dan batubara. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










