




Sebanyak 35 peserta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli “Pengembangan Keprofesian Arsitek 1 (PKA)” yang digelar di Aula Kantor Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan jasa konstruksi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi, Muhammad Nursjamsi, menegaskan bahwa pembinaan jasa konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
“Sebagai bentuk komitmen daerah terhadap amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong kemajuan pembangunan di berbagai aspek, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM tenaga kerja konstruksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bimtek Pengembangan Kompetensi Arsitek (PKA) ini difasilitasi oleh Dinas PUPR Kalsel melalui Bidang Bina Konstruksi dengan tujuan meningkatkan kualitas SDM arsitektur agar mampu mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih baik, profesional, dan berdaya saing.
Nursjamsi berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga materi yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam meningkatkan profesionalisme.
“Semoga pembekalan ini dapat diimplementasikan di kabupaten/kota masing-masing dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa konstruksi di Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Kalimantan Selatan yang telah bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, serta kepada para narasumber yang berkontribusi sebagai pemateri.
Sementara itu, Ketua IAI Kalsel, Ar. Deddy Iskandar Ma’ruf, menekankan pentingnya setiap arsitek memiliki pemahaman utuh mengenai peran, tanggung jawab, dan batasan profesinya.
“Arsitek harus mampu menerapkan keahlian secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek yang menegaskan pentingnya pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai pilar profesionalisme,” jelasnya.
Melalui Bimtek ini, para peserta diharapkan dapat memperkuat kapasitas diri, menyamakan pemahaman terhadap nilai-nilai kompetensi, serta meningkatkan kualitas praktik arsitektur yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
“Dengan terselenggaranya Bimtek PKA ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam menciptakan tenaga arsitek yang profesional, kompeten, dan siap mendukung pembangunan infrastruktur daerah yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutupnya. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










