Pemprov Kalsel Optimalkan DTSEN untuk Kebijakan Sosial dan Ekonomi yang Lebih Akurat

Pemprov Kalsel Optimalkan DTSEN untuk Kebijakan Sosial dan Ekonomi yang Lebih Akurat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen mendukung implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kebijakan Satu Data Banua. DTSEN menjadi instrumen penting dalam memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran serta mendukung evaluasi kebijakan pengentasan kemiskinan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Diskominfo Kalsel, Mashudi, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik, Muhammad Hidayatullah, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan bagian dari integrasi data dalam kerangka Satu Data Banua sehingga tidak memerlukan perubahan atau perbaikan data, melainkan penguatan melalui korelasi dan integrasi antar sumber data.

“DTSEN merupakan bagian dari Satu Data Banua, sehingga tidak perlu dilakukan perbaikan, melainkan cukup dikorelasikan dengan data yang sudah ada,” ujar Hidayatullah, Banjarbaru, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, DTSEN merupakan data yang bersifat sensitif karena memuat informasi by name by address. Oleh karena itu, data tersebut banyak dimanfaatkan sebagai dasar dalam penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran, serta menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan dalam merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan.

“Kita ingin data ini benar-benar membantu masyarakat, khususnya mereka yang berada pada lapisan ekonomi paling bawah,” katanya.

Sebagai wali data di tingkat provinsi, Diskominfo Kalsel memiliki peran strategis dalam menjembatani penghimpunan data dari pemerintah pusat ke daerah. Selanjutnya, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya sesuai kebutuhan perencanaan dan kebijakan.

Hidayatullah menegaskan, pemanfaatan DTSEN memerlukan ketelitian dan kehati-hatian karena sifatnya yang sensitif. Penyalahgunaan data tersebut dapat dikenakan sanksi hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemanfaatan DTSEN harus dilakukan secara hati-hati karena ini merupakan data sensitif, dan penyalahgunaannya dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan DTSEN telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2026 tentang Berbagi Pakai Data Tunggal.

Dalam pengelolaannya, terdapat tiga lembaga utama yang berperan penting, yakni Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data, Diskominfo sebagai wali data, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai koordinator. Namun, secara teknis, hanya Diskominfo dan Bappeda yang memiliki akun resmi untuk mengakses sistem DTSEN.

Melalui pengelolaan yang terintegrasi dan terkoordinasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap DTSEN dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat, efektif, dan tepat sasaran dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. MC Kalsel/Jml

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *