Kecelakaan Kerja Bisa Terjadi Kapan Saja, JKK Siapkan Santunan hingga Ratusan Juta Rupiah bagi Pekerja

Kecelakaan Kerja Bisa Terjadi Kapan Saja, JKK Siapkan Santunan hingga Ratusan Juta Rupiah bagi Pekerja

Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di berbagai sektor pekerjaan. Dalam situasi tersebut, perlindungan menyeluruh menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja dan keluarganya. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan tidak hanya dari sisi medis, tetapi juga dari sisi finansial dan keberlangsungan pendidikan anak.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, menegaskan bahwa pemahaman mengenai manfaat JKK perlu terus diperkuat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengira JKK hanya menanggung biaya rumah sakit, padahal manfaat yang diberikan jauh lebih luas.

“JKK bukan sekadar perlindungan biaya pengobatan. Program ini memberikan jaminan penghasilan selama pekerja tidak mampu bekerja, santunan apabila terjadi cacat, hingga perlindungan bagi keluarga jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” ujar Ady di Banjarmasin, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja dan untuk sementara tidak dapat bekerja, maka akan diberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama. Jika masa pemulihan berlanjut, santunan tetap diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga peserta dinyatakan sembuh atau mampu bekerja kembali.

Dalam hal terjadi cacat akibat kecelakaan kerja, besaran santunan dihitung berdasarkan formula yang telah diatur dalam regulasi. Untuk cacat sebagian, nilai santunan ditentukan berdasarkan persentase tertentu yang dikalikan 80 kali upah sebulan. Sementara untuk cacat total tetap, santunan yang diberikan sebesar 70 persen dikalikan 80 kali upah sebulan.

Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 60 persen dikalikan 80 kali upah sebulan. Selain itu, terdapat santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000 serta biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

Lebih lanjut, Ady menambahkan bahwa JKK juga memberikan beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta. Manfaat beasiswa diberikan sesuai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan total nilai manfaat yang dapat mencapai Rp174.000.000.

“Perlindungan pekerja harus menyeluruh. Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian dan keluarga tetap memiliki kepastian masa depan,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan pun mengimbau seluruh pemberi kerja agar memastikan pekerjanya telah terdaftar aktif dalam program JKK serta melaporkan upah sesuai ketentuan. Dengan kepesertaan yang aktif, manfaat dapat diberikan secara optimal saat risiko terjadi.

Melalui penguatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak perusahaan dan pekerja yang menyadari bahwa perlindungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi penting bagi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan keluarga pekerja. MC Kalsel/Fuz

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *