UPTD Dinsos Kalsel Terapkan Lima Hari Kerja, Uji Coba Enam Bulan Tanpa Ganggu Pelayanan Panti

UPTD Dinsos Kalsel Terapkan Lima Hari Kerja, Uji Coba Enam Bulan Tanpa Ganggu Pelayanan Panti

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPTD mulai menerapkan sistem lima hari kerja bagi ASN dan P3K di lingkungan panti sosial. Kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama enam bulan dan akan dievaluasi secara berkala.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, M. Farhanie, mengatakan usulan penerapan lima hari kerja sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun lalu, bahkan sebelum dirinya menjabat. Setelah duduk sebagai kepala dinas, pihaknya kembali mengusulkan kebijakan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

“Alhamdulillah sudah disetujui oleh Biro Organisasi dan juga BKD. Namun persetujuannya masih dalam tahap uji coba selama enam bulan. Selama masa itu akan terus kita evaluasi,” kata Farhanie, Banjarbaru, Senin (2/3/2026).

Menurut Farhanie, penerapan lima hari kerja tidak berarti pelayanan di panti berhenti pada akhir pekan. Panti sosial tetap memberikan pelayanan setiap hari karena sifatnya pelayanan publik dan pembinaan berkelanjutan.

“Sabtu tidak libur total. Tetap ada petugas yang piket secara bergiliran. Jadwal sudah disusun, dan hari ini juga sudah saya perintahkan Kabid Rehabilitasi Sosial untuk melakukan briefing serta pembinaan terkait penerapan lima hari kerja ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, jam kerja tetap 37,5 jam per minggu, sama seperti SKPD lainnya, yakni Senin sampai Kamis dan Jumat sesuai ketentuan. Dengan demikian, tidak ada pengurangan jam kerja, hanya penyesuaian hari kerja bagi pegawai.

Sementara itu, kegiatan pembinaan bagi klien panti tetap berjalan seperti biasa, bahkan ada yang berlangsung enam hingga tujuh hari dalam sepekan. Instruktur dan program pembekalan keterampilan seperti menjahit, kursus, dan pelatihan lainnya tidak terdampak kebijakan tersebut.

“Yang lima hari kerja ini hanya untuk ASN dan P3K. Untuk kegiatan panti, klien, dan instruktur tetap berjalan seperti biasa. Kalau ada kegiatan yang dimulai Jumat dan berlangsung sampai Sabtu, tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Farhanie menambahkan, penerapan lima hari kerja juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran, khususnya pada penggunaan listrik, air, serta kebutuhan alat tulis kantor.

“Dengan lima hari kerja tentu ada efisiensi, terutama listrik dan air. Otomatis biaya operasional lainnya juga akan menyesuaikan. Tapi pelayanan tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Ia menyebutkan, kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di sejumlah panti sosial di Pulau Jawa. Karena itu, pihaknya optimistis sistem ini dapat berjalan efektif di Kalimantan Selatan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. MC Kalsel/Rns

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *