Transformasi Digital Perizinan STL Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Kalsel: Permudah dan Percepat Layanan Hingga 500 kW

Transformasi Digital Perizinan STL Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Kalsel: Permudah dan Percepat Layanan Hingga 500 kW

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pprov Kalsel) terus mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik. Salah satunya melalui pengembangan Web Perizinan Surat Tanda Lapor (STL) Ketenagalistrikan untuk instalasi tenaga listrik dengan kapasitas kurang dari atau sampai dengan 500 kW.

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Perizinan ketenagalistrikan merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan, keandalan, serta kepatuhan terhadap standar teknis. Melalui sistem berbasis digital ini, proses pelaporan instalasi tenaga listrik hingga 500 kW menjadi lebih sederhana dan efisien,” kata Nasrullah, Banjarbaru, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, Surat Tanda Lapor (STL) merupakan bukti bahwa pelaku usaha atau pemilik instalasi telah melaporkan kegiatan pembangunan dan/atau pengoperasian instalasi tenaga listrik kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban pelaporan tersebut, lanjutnya, bertujuan memastikan setiap instalasi yang dibangun memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan umum.

“Dasar hukumnya jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021. Semua itu menjadi landasan dalam pelaksanaan STL,” jelasnya.

Nasrullah menambahkan, melalui Web Perizinan STL Ketenagalistrikan, pelaku usaha kini dapat melakukan pendaftaran secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, memantau status permohonan, hingga memperoleh bukti pelaporan secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Transformasi digital ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan kebijakan kemudahan berusaha. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan di sektor ketenagalistrikan tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga standar keselamatan,” tegasnya.

Dengan hadirnya layanan berbasis digital tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tercipta ekosistem pelayanan yang terintegrasi, transparan, serta mampu mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah, khususnya di sektor energi dan ketenagalistrikan. MC Kalsel/Rns

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *