Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kalimantan Selatan menargetkan penyelesaian seluruh tunggakan registrasi ulang kendaraan dinas paling lambat akhir 2027 atau awal 2028.
Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Indra Surya Saputra, menyampaikan bahwa komitmen kepala daerah di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota menjadi faktor penting dalam mendorong ketertiban administrasi kendaraan dinas berpelat merah.
Menurut Indra, pada 2025 para kepala daerah telah berkomitmen agar kendaraan dinas dan para ASN penggunanya dapat menjadi panutan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan administrasi dan pembayaran kewajiban pajak.
“Total kendaraan dinas berpelat merah di Kalimantan Selatan, baik milik instansi vertikal kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota, saat ini tercatat sebanyak 11.728 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.024 unit telah terealisasi melakukan registrasi ulang,” kata Indra, Banjarbaru, Senin (2/3/2026).
Diakui Indra, masih terdapat sekitar 2.000 unit yang belum melakukan registrasi ulang. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 704 unit telah terverifikasi dengan berbagai kondisi. Rinciannya, 235 unit telah dibayarkan tetapi dalam kondisi rusak berat, 350 unit dalam proses atau kondisi telah dilelang, 15 unit dilaporkan hilang, serta 78 unit telah dihibahkan.
Indra menegaskan, secara persentase capaian registrasi kendaraan dinas pada 2025 hingga awal 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari komitmen pimpinan daerah yang secara konsisten mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi kendaraan dinas dalam setiap kesempatan kegiatan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penyelesaian tunggakan kendaraan dinas tidak semata-mata persoalan penganggaran. Selain keterbatasan anggaran daerah dan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), proses administrasi juga menjadi tantangan tersendiri.
“Untuk kendaraan dinas, bukan hanya soal menganggarkan rupiah. Kita juga harus memastikan kelengkapan administrasi. Apalagi dengan adanya perpindahan kantor, perubahan nomenklatur perangkat daerah, hingga dokumen yang hilang. Itu semua memerlukan waktu untuk penyesuaian,” ungkapnya.
Karena itu, Bapenda Kalsel menargetkan seluruh tunggakan kendaraan dinas dapat dituntaskan pada akhir 2027 atau paling lambat awal 2028 sesuai arahan Kepala Badan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun Kabupaten/Kota dapat tertib administrasi dan menjadi contoh kepatuhan bagi masyarakat. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










