



Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru menggelar kegiatan Advokasi Pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) bersama lintas sektor, di Banjarbaru, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama untuk menekan penyalahgunaan antibiotik tanpa resep dokter yang dinilai masih tinggi di fasilitas pelayanan kefarmasian.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai perangkat daerah dan organisasi profesi, di antaranya Dinas Kesehatan Kalsel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Diskominfo, Dinas Kelautan dan Perikanan, PD Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, serta perwakilan pelaku usaha seperti GP Farmasi.
Plt Kepala BBPOM di Banjarbaru, Ary Yustantiningsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengendalian AMR harus dilakukan secara bersama dan terintegrasi melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kami mengundang beberapa lintas sektor dan organisasi profesi untuk membangun satu komitmen bersama terkait pelaksanaan aksi pengendalian antimikroba resisten. Tujuannya adalah mendukung pelaksanaan Rencana Program Komunikasi Nasional (RPCMN) tahun 2025—2029,” jelasnya.
Ary menegaskan pentingnya mengendalikan penjualan antibiotik tanpa resep dokter yang saat ini masih cukup tinggi di sejumlah sarana pelayanan kefarmasian.
“Harapannya program lintas sektor ini bisa disinergikan untuk menekan penjualan antibiotik tanpa resep. Setiap pemangku kepentingan nanti akan melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan, sehingga persentase penjualan antibiotik tanpa resep bisa ditekan seminimal mungkin,” ujarnya.
Menurutnya, resistensi antimikroba menjadi ancaman serius yang disebut sebagai “silent pandemic”, karena dapat menyebabkan antibiotik tidak lagi efektif mengobati infeksi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan peningkatan angka kesakitan bahkan kematian akibat penyakit infeksi.
“Jika resistensi ini meningkat, masyarakat yang sakit akan sulit sembuh karena tubuh tidak merespon lagi terhadap antibiotik. Ini berbahaya dan harus kita cegah,” tegas Ary.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat harus mulai disiplin dalam penggunaan antibiotik sesuai aturan medis.
“Masyarakat harus memeriksakan diri ke dokter terlebih dahulu. Antibiotik tidak boleh dikonsumsi sembarangan, harus berdasarkan resep dokter. Itu adalah goal kami,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ary menyampaikan bahwa kebijakan nasional terkait pengendalian AMR telah diatur melalui Instruksi Presiden dan Rencana Aksi Nasional sejak tahun 2021 hingga 2024, dan kini dilanjutkan melalui periode 2025–2029.
BBPOM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan berkomitmen penuh menjalankan pengawasan distribusi obat golongan keras, termasuk antibiotik.
“Badan POM berperan dalam pengawasan obat dan tergabung dalam gugus tugas pemberdayaan KFF. Kami berupaya mengendalikan resistensi antimikroba sesuai tugas dan fungsi pengawasan,” ungkapnya.
Ia berharap melalui dialog, komunikasi, dan kolaborasi yang terbangun dalam kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat menyusun rekomendasi dan komitmen bersama dalam pengendalian AMR.
Kegiatan advokasi ditutup dengan harapan bahwa sinergi lintas sektor mampu melahirkan langkah konkret untuk mencegah potensi pandemi tersembunyi yang disebabkan resistensi antibiotik serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










