


Dalam rangka meningkatkan jumlah kapal perikanan tangkap yang terdaftar dan memiliki legalitas di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Perikanan Tangkap melaksanakan Kegiatan Fasilitasi dan Monitoring serta Evaluasi (Monev) Penerbitan Elektronik Buku Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil (EBKP-NK), Rabu (28/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar dan diikuti oleh nelayan kecil serta petugas teknis terkait. EBKP-NK merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh kapal perikanan berukuran 0 sampai dengan 5 Gross Ton (GT) sebagai bukti legalitas kapal perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan layanan administrasi bagi nelayan kecil.
“EBKP-NK merupakan dokumen penting sebagai bukti legalitas kapal perikanan. Melalui kegiatan fasilitasi ini, kami ingin memastikan nelayan kecil di Kalimantan Selatan mendapatkan pendampingan secara langsung agar kapal yang mereka operasikan tercatat secara resmi,” ujar Rusdi Hartono.
Ia menambahkan bahwa kepemilikan dokumen kapal perikanan yang sah akan memberikan rasa aman bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan, sekaligus mendukung tata kelola perikanan yang tertib dan berkelanjutan.
“Dengan terdaftarnya kapal perikanan secara legal, nelayan akan lebih terlindungi, dan pemerintah juga memiliki data yang akurat dalam pengelolaan sektor perikanan tangkap,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan Operator dan Verifikator Aplikasi SIPALKA dari DKP Provinsi Kalimantan Selatan yang bertugas membantu dan memfasilitasi secara langsung proses penerbitan EBKP-NK. Proses tersebut juga dilaksanakan bersama operator yang ditugaskan di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, telah berhasil diterbitkan tiga (3) dokumen EBKP-NK. Dokumen tersebut secara simbolis diserahkan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar, untuk selanjutnya diserahkan langsung kepada nelayan penerima.
“Dislautkan Kalsel berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota lainnya guna meningkatkan legalitas kapal nelayan kecil dan mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan,” tukasnya. MC Kalsel/scw
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id









