Kebakaran batubara yang terjadi di KM 171, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, menjadi perhatian serius pemerintah. Lokasi terbakarnya batubara tersebut diketahui berada di dalam konsesi PKP2B PT Arutmin Indonesia dan diduga merupakan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menjelaskan bahwa secara kewenangan, pemerintah provinsi tidak memiliki otoritas terhadap komoditas batubara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Perlu kami sampaikan bahwa komoditas batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sehingga secara regulasi, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan tidak memiliki kewenangan langsung dalam penanganannya,” kata Nasrullah, Banjarbaru, Selasa (24/2/2026).
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya mengambil langkah koordinatif guna membantu penyelesaian permasalahan asap hitam yang timbul akibat kebakaran tersebut. Sebagai bentuk respons cepat, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara terkait informasi kebakaran batubara pada aktivitas penambangan tanpa izin di KM 171.
Selain itu, surat juga telah disampaikan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan di lapangan.
“Kami berharap melalui penyampaian informasi resmi ini, pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah-langkah penanganan sesuai kewenangannya, sehingga permasalahan asap akibat terbakarnya batubara di KM 171 Satui dapat segera teratasi,” tambah Nasrullah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi menjaga keselamatan masyarakat serta meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










