Disdikbud Kalsel Perketat Pengawasan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Pungli

Disdikbud Kalsel Perketat Pengawasan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Pungli

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi layanan pendidikan di wilayah Kalimantan Selatan.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait proses penerimaan murid baru, sekaligus untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar kepala sekolah di seluruh Kalimantan Selatan agar pelaksanaan SPMB berjalan lebih tertib, adil, dan akuntabel.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya guna mengidentifikasi berbagai kendala dan memperbaiki sistem yang ada. Evaluasi tersebut juga mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 serta surat edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen).

“Evaluasi ini penting agar pelaksanaan SPMB ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik,” ujar Tantri saat ditemui usai membuka Rakoor tersebut di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, dalam upaya memperkuat sistem, Disdikbud Kalsel juga menjalin kerja sama dengan PT Telkom Indonesia dalam pengembangan sistem penerimaan murid baru berbasis teknologi. Selain itu, koordinasi juga melibatkan sekolah swasta, SMK, dan pesantren untuk memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan, meskipun kuota di sekolah tertentu telah terpenuhi.

“Untuk mengantisipasi potensi penyimpangan, Disdikbud Kalsel turut berkoordinasi dengan lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penerimaan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh Tantri mengungkapkan, bahwa Disdikbud Kalsel juga telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan pungutan liar (pungli) dalam seluruh tahapan SPMB. Tantri menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran dan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pungli maupun penyimpangan lainnya.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak segan untuk melakukan evaluasi, terhadap kepala sekolahnya,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses penerimaan murid baru agar tercipta sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta didik di Kalimantan Selatan. MC Kalsel/Jml

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *