



Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai langkah strategis dalam mendukung pengendalian perubahan iklim serta mendorong transformasi industri hijau di daerah. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Miftahul Chair.
Dalam sambutannya, Miftahul Chair menegaskan bahwa isu perubahan iklim saat ini telah menjadi perhatian global yang membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk sektor industri.
“Peningkatan emisi gas rumah kaca memberikan dampak nyata terhadap lingkungan, ekonomi, dan keberlanjutan industri. Oleh karena itu, sektor industri tidak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan emisi,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi emisi GRK merupakan langkah penting untuk memastikan pelaporan emisi dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen nasional Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon.
Menurutnya, Kalimantan Selatan sebagai daerah dengan aktivitas industri yang cukup signifikan memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.
“Dengan ribuan unit industri kecil dan menengah serta ratusan industri besar dan sedang yang tersebar di kabupaten/kota, kontribusi sektor industri terhadap pertumbuhan ekonomi sangat besar. Namun di sisi lain, potensi emisi juga perlu dikelola dengan baik,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Disperin Kalsel mendorong pemetaan profil emisi sektor industri secara lebih komprehensif, sekaligus memperkuat upaya efisiensi energi dan pemanfaatan teknologi rendah karbon.
“Verifikasi dan validasi emisi bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing produk industri Banua di pasar nasional maupun global,” tegas Miftahul Chair.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong penguatan kawasan industri dan hilirisasi produk unggulan daerah. Dalam konteks tersebut, transparansi data emisi serta kepatuhan terhadap standar lingkungan menjadi nilai tambah yang sangat penting.
Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan teknis kepada pelaku industri, mendorong penerapan efisiensi energi dan produksi bersih, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait, pemerintah kabupaten/kota, dan lembaga verifikator.
“Kami mengajak seluruh pelaku industri di Kalimantan Selatan untuk menjadikan pelaporan dan verifikasi emisi sebagai bagian dari transformasi menuju industri hijau yang berkelanjutan,” pungkasnya. MC Kalsel/scw
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










