Menjelang masuknya bulan suci Ramadan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatam resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyesuaian proses belajar mengajar. Dalam SE tersebut Disdikbud Kalael menekankan adanya perubahan jadwal serta agenda khusus bagi para peserta didik guna menghormati kekhidmatan bulan puasa.
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengatakan, berdasarkan SE tersebut, para siswa akan mendapatkan jatah libur awal Ramadan yang dijadwalkan pada tanggal 18 hingga 21 Februari. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan libur ini hanya berlaku bagi peserta didik.
”Libur 18 sampai 21 Februari itu hanya untuk peserta didik saja. Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa, mengikuti aturan jam kerja ASN lainnya,” ungkap Tantri, Jum’at (13/2/2026).
Selama bulan Ramadan, jam operasional sekolah akan mengalami pemangkasan. Aktivitas belajar mengajar akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Selain pemangkasan jam belajar, pihak sekolah juga akan menyelenggarakan program Pesantren Ramadan.
“Program ini bertujuan untuk memberikan penguatan karakter dan pendalaman nilai-nilai agama bagi para siswa selama bulan suci,” tambahnya.
Lebih jauh Tantri menekankan, ada sedikit perbedaan kebijakan untuk jenjang SMA dibandingkan dengan SD dan SMP. Mengingat siswa SMA dinilai sudah menuju usia dewasa, durasi libur mereka diatur agar tidak terlalu panjang guna menjaga efektivitas pembelajaran.
”Untuk anak SMA mungkin sedikit berbeda karena mereka sudah menuju dewasa, jadi jangan terlalu lama libur. Kita atur agar tetap fokus pada pelajaran agama dan kegiatan bermanfaat lainnya melalui Pesantren Ramadan,” pungkasnya. MC Kalsel/Jml
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










