Kabar Gembira, Balik Nama Kendaraan Kini Makin Gampang dan Bebas Bea! Simak Panduan Lengkapnya

ADAAPA.INFO – Ada Kabar gembira buat kamu yang baru saja atau berencana membeli mobil atau motor bekas.

Urusan balik nama kendaraan, yang dulu sering bikin pusing tujuh keliling, sekarang jadi jauh lebih mudah dan yang paling penting, bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Peraturan baru ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, berkat disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Ini adalah angin segar bagi para pemilik kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Jadi, lupakan bayangan antrean panjang dan biaya BBNKB yang memberatkan.

Meskipun BBNKB sudah dihapus, ada beberapa dokumen penting yang wajib kamu pegang:

  1. KTP Pemilik Baru: Ini yang paling utama, siapkan asli dan fotokopinya.
  2. STNK Asli dan Fotokopi: Pastikan STNK dari pemilik lama masih berlaku.
  3. BPKB Asli dan Fotokopi: Ini bukti kepemilikan sah kendaraanmu.
  4. Kwitansi Pembelian: Asli dan fotokopi, jangan lupa dibubuhi materai Rp 10.000 (sesuai aturan terbaru) dan ditandatangani penjual-pembeli. Ini penting sebagai bukti transaksi yang sah.
  5. Hasil Cek Fisik Kendaraan: Dokumen ini nanti didapatkan di Samsat saat kendaraan akan diperiksa.
  6. Surat Kuasa Bermaterai: Jika kamu tidak bisa mengurus sendiri dan diwakilkan.

Modal utamanya sekarang hanya KTP pemilik baru. Sisanya, dokumen standar seperti STNK, BPKB, dan kuitansi tetap jadi teman setia dalam proses ini.

Panduan Lengkap Balik Nama: Dari STNK Hingga BPKB

Proses balik nama kendaraan terbagi menjadi dua tahap utama yaitu pengurusan STNK di Samsat, dan pengurusan BPKB di Ditlantas Polda.

Mari kita bedah satu per satu!

1. Balik Nama STNK (di Samsat)Ini dia langkah-langkahnya:

  • Antre Cek Fisik: Ikuti petunjuk ke loket cek fisik. Petugas nanti akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraanmu. Setelah beres, kamu akan dapat dokumen hasil cek fisik. Simpan baik-baik!




  • Datanglah ke Samsat Domisili: Kunjungi Samsat terdekat sesuai alamat di KTP kamu. Kalau kendaraanmu dibeli dari kota lain, siap-siap ya untuk cabut berkas dulu di Samsat asal kendaraan terdaftar. Jangan sampai salah langkah!
  • Serahkan Berkas ke Loket: Sekarang giliran serahkan semua dokumen lengkapmu (asli dan fotokopi) plus hasil cek fisik ke loket balik nama STNK. Jangan lupa isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas.
  • Bayar Pajak & Administrasi: Kamu akan diarahkan ke loket pembayaran. Di sini, kalau ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari pemilik lama, kamu juga wajib melunasinya. Jangan lupa simpan bukti pembayarannya ya!
  • Ambil STNK Baru: Biasanya proses ini membutuhkan beberapa hari kerja. Datang lagi ke Samsat di tanggal yang ditentukan, bawa bukti pembayaranmu, dan STNK baru atas namamu sudah siap.

2. Balik Nama BPKB (di Ditlantas Polda)Setelah STNK di tangan, lanjut ke tahap berikutnya:

  • Pindah Lokasi ke Ditlantas Polda: Ingat ya, untuk pengurusan BPKB, kamu harus ke kantor Ditlantas Polda di provinsimu, bukan ke Samsat lagi. Ini seringkali jadi kesalahan umum, jadi catat baik-baik!
  • Serahkan Berkas Lagi: Bawa STNK barumu dan berkas pendukung lainnya ke loket BPKB.
  • Isi Formulir & Bayar: Isi formulir penerbitan BPKB baru dan lakukan pembayaran biayanya.
  • Ambil BPKB Baru: Kembali lagi di tanggal yang ditentukan, dan BPKB baru dengan namamu di dalamnya sudah menanti!Pengambilan BPKB ini biasanya tidak bisa diwakilkan, jadi pastikan kamu datang sendiri.

Meskipun Bebas BBNKB, Ada Biaya Lain yang Perlu Kamu Siapkan!Jangan senang dulu. Meski BBNKB sudah dihapus, ada beberapa “ongkos” lain yang tetap harus kamu keluarkan.

Ini dia daftarnya:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini yang paling bervariasi, tergantung jenis, tahun, dan nilai jual kendaraanmu.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):

  1. Motor: Rp 35.000
  2. Mobil: Rp 143.000

Biaya Administrasi STNK:

  1. Motor & Roda 3: Rp 100.000
  2. Mobil & Lebih dari Roda 4: Rp 200.000

Biaya Penerbitan Pelat Nomor Baru (TNKB):

  1. Motor & Roda 3: Rp 60.000
  2. Mobil & Lebih dari Roda 4: Rp 100.000

Biaya Penerbitan BPKB Baru:

  1. Motor & Roda 3: Rp 225.000
  2. Mobil & Lebih dari Roda 4: Rp 375.000

Biaya Cek Fisik:

Kisaran Rp 30.000 – Rp 50.000 (bisa berbeda tiap daerah).

Selalu cek Info Terbaru:

Kebijakan dan biaya bisa saja berubah sewaktu-waktu. Selalu pantau informasi terbaru dari Samsat, Ditlantas Polda setempat, atau situs web Bapenda daerahmu.

Jadi, sekarang tidak ada alasan lagi buat menunda balik nama kendaraanmu.

Dengan informasi lengkap ini, prosesnya pasti jadi lebih mudah dan nyaman!

Selamat mengurus, dan nikmati kendaraan barumu dengan status kepemilikan yang sah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *