KLH Cabut Sanksi Kabupaten Banjar, Banjarmasin Masih Benahi Pengelolaan Sampah

KLH Cabut Sanksi Kabupaten Banjar, Banjarmasin Masih Benahi Pengelolaan Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut sanksi administratif terhadap Kabupaten Banjar setelah dinilai telah menyelesaikan berbagai perbaikan dalam pengelolaan sampah.

Staf Ahli KLH Hanifah Dwi Nirwana menjelaskan, perbaikan tersebut meliputi penutupan (capping) landfill, peningkatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), aksesibilitas, serta kelengkapan dokumen perencanaan.

“Seluruh temuan sudah ditindaklanjuti, sehingga sanksi untuk Kabupaten Banjar telah dicabut,” ucapa Hanifah, Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).

Sementara itu, Kota Banjarmasin masih dalam proses pemenuhan sejumlah persyaratan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kelengkapan dokumen, pengelolaan IPAL, serta penanganan limpasan dari landfill.

“Masih ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Jika semua sudah selesai, sanksi tentu akan dicabut,” jelasnya.

Hanifah menegaskan, penilaian KLH terhadap daerah tidak hanya berdasarkan kebersihan visual, melainkan pada kinerja sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan, selama masa pembangunan PSEL yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun, pemerintah daerah tetap harus melakukan penanganan sampah secara optimal dengan metode lain. MC Kalsel/Rns

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id