ADAAPA.INFO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memberikan kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Bumi Lambung Mangkurat.
Program diskon pajak kendaraan bermotor Kalimantan Selatan yang sangat dinanti-nantikan, kini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Inisiatif ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak tetapi juga menjadi stimulus positif bagi kepatuhan pembayaran pajak.
Dikutip melalui media sosial instagram @bapendaprovkalselofficial, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat-UPPD Banjarmasin 1 (sebagai salah satu representasi pelaksana) secara tegas menyatakan tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kesempatan untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor Kalimantan Selatan ini jangan sampai terlewatkan.
Melalui program istimewa ini, para wajib pajak akan menikmati dua jenis insentif yang sangat menguntungkan.
Pertama, para wajib pajak akan mendapatkan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25%, yang berarti seperempat dari nilai pokok pajak akan langsung terpangkas.
Kedua, ada diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 17%.
Kedua diskon ini secara signifikan mengurangi jumlah pembayaran yang harus disiapkan, menjadikan program diskon pajak kendaraan bermotor Kalimantan Selatan sangat menarik.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama Wakil Gubernur H. Hasnuryadi Sulaiman, secara aktif mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan periode insentif ini.
“Ayo warga Kalimantan Selatan babuhan pian bayari Pajak Kendaraan bubuhan pian,” tulis akun @bapendaprovkalselofficial.
Manfaatkan kesempatan diskon pajak kendaraan bermotor Kalimantan Selatan ini sebelum batas waktu 31 Desember 2025 berakhir.