
ADAAPA.INFO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah akan dipisahkan mulai tahun 2029.
Putusan tersebut merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).Amar putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam Putusannya MK menjelaskan bahwa Pemilu di tingkat nasional, yang meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), akan dilaksanakan secara terpisah dari Pemilu di tingkat daerah, yaitu pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
MK juga mengusulkan agar pemungutan suara untuk pemilu nasional dan daerah diberi jarak waktu paling lama 2 tahun 6 bulan.
Dengan demikian, Pileg DPRD dan Pilkada akan digabung dan dilaksanakan sekitar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pilpres.
Putusan itu merupakan hasil uji materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dan teregistrasi dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.
Adapun alasan putusan MK tersebut antara lain:
- Efisiensi dan Efektivitas Penyelenggara Pemilu: Masa jabatan penyelenggara pemilu dinilai tidak efisien karena hanya melaksanakan “tugas inti” penyelenggaraan pemilu sekitar 2 tahun dalam skema sebelumnya.
- Kejenuhan Pemilih: Pemilu serentak lima kotak sebelumnya dianggap membuat fokus pemilih terpecah karena terlalu banyaknya pilihan calon dan terbatasnya waktu pencoblosan, yang berujung pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.
- Kualitas Penyelenggaraan Pemilu: Pemisahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi secara keseluruhan.
Putusan ini akan menjadi bahan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada guna menyesuaikan dengan amar putusan MK.Sumber Referensi:Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: