BATULICIN – Musrenbang RKPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Rencana 2027 Tingkat Kecamatan Mantewe dan Kecamatan Karang Bintang digelar Senin (2/3/2026). Musrenbang kali ini mengangkat tema : “Transformasi Infrastruktur, Transformasi Ekonomi, dan Pelayanan Publik Menuju Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab”.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais mengatakan Musrenbang RKPD Tahun Rencana 2027 di Kecamatan memiliki arti strategis terutama seiring dengan arah kebijakan pada RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025 – 2029.
“Musrenbang Kecamatan ini diharapkan benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat,” ujarnya.
Pada Musrenbang tersebut juga disampaikan 7 (tujuh) Prioritas Utama Pembangunan Tahun Rencana 2027, yaitu :
1.Peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan.
2.Peningkatan kualitas sarana dan pelayanan kesehatan.
3.Peningkatan ketahanan pangan daerah, melalui penguatan UMKM berbasis industri unggulan.
4.Pengembangan infrastruktur yang berkualitas.
5.Penataan kota dan pembangunan desa yang berkelanjutan, dengan memperhatikan tata ruang dan lingkungan.
6.Peningkatan prestasi bidang seni, budaya, dan olahraga serta melestarikan warisan budaya
7.Peningkatan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani dan akuntabel.

Pada Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Mantewe dan Kecamatan Karang Bintang juga disampaikan Program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah.)
1.AMAN : Penataan lingkungan berbasis mitigasi bencana, Peningkatan penerangan dan keamanan lingkungan, Pengendalian sampah dan limbah berbahaya.
2.SEHAT : Penguatan sanitasi dan air bersih, Pengendalian pencemaran lingkungan, dan Pengaktifan kembali gerakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
3.RESIK : Pelaksanaan kerja bakti/kegiatan korve pembersihan lingkungan, Optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber, dan Inspeksi secara berkala kebersihan lingkungan kerja.
4.INDAH : Penanaman pohon dan penghijauan di RTH, Penataan taman dan ruang publik, Penertiban banner/baliho/reklame yang dipasang tidak memperhatikan estetika dan ketentuan yang berlaku, dan Peremajaan atap seng menjadi genteng atau bahan lain secara terencana dan bertahap. (dwn)
sumber : mc.tanahbumbukab.go.id









