


Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Pemberdayaan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kalimantan Selatan Tahun 2026 di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman koperasi terhadap pentingnya perlindungan dan pemanfaatan merek kolektif dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.
Ketua panitia kegiatan, Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengangkat tema Optimalisasi Pendaftaran dan Pemanfaatan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi rencana strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum tahun 2026, khususnya dalam meningkatkan pelayanan dan pendekatan hukum di bidang kekayaan intelektual, sekaligus mendukung program penguatan ekonomi berbasis koperasi.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi rencana strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum tahun 2026, khususnya dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pendekatan hukum di bidang kekayaan intelektual serta mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi,” ujar Riswandi dalam laporannya.
Riswandi menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada beberapa landasan administrasi, di antaranya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang penunjukan panitia kegiatan pemberdayaan merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Selatan Tahun 2026, tertanggal 3 Maret 2026. Selain itu, kegiatan juga didukung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas koperasi dalam memperoleh perlindungan hukum terhadap merek kolektif yang dimiliki.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang merek, menjelaskan tata cara serta persyaratan administratif dalam pengajuan permohonan merek, sekaligus mendorong koperasi untuk menyusun dan menetapkan aturan penggunaan merek kolektif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran merek kolektif dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Selatan pada tahun 2026, sekaligus memperkuat sinergi dalam pengembangan ekonomi desa dan kelurahan berbasis kekayaan intelektual.
Dalam kegiatan tersebut, panitia menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah daerah, akademisi, serta praktisi yang memberikan paparan terkait perlindungan dan pemanfaatan merek kolektif bagi koperasi.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah sekitar 60 orang yang terdiri dari perwakilan dinas terkait, para ketua koperasi desa dan kelurahan, serta peserta dari lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Riswandi berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya koperasi desa dan kelurahan, terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang bernilai.
“Kami berharap melalui kegiatan ini koperasi desa dan kelurahan semakin memahami pentingnya perlindungan merek kolektif sehingga mampu meningkatkan daya saing produk serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










