Pemda Kalsel Didorong Aktif Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

Pemda Kalsel Didorong Aktif Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan memiliki peran strategis dalam mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) guna meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi koperasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Organisasi dan Tata Laksana Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Fahrul Zani, saat memaparkan materi pada kegiatan Pemberdayaan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Selatan Tahun 2026 di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (5/3/2026).

Fahrul menjelaskan, koperasi desa/kelurahan yang menggunakan identitas “Merah Putih” merupakan salah satu pilar ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Banyak di antaranya menghasilkan produk dengan kekhasan lokal, baik dari sisi geografis, budaya, maupun teknik produksi tradisional.

Namun demikian, menurutnya, produk-produk tersebut kerap menghadapi kendala dalam perlindungan hukum dan pemasaran karena belum memiliki merek kolektif yang terdaftar.

“Perlindungan merek kolektif dapat menjadi katalisator peningkatan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk koperasi di pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan merek kolektif memberikan sejumlah manfaat penting bagi koperasi, di antaranya meningkatkan kepercayaan pasar, memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek, mendorong standardisasi kualitas produk, serta membuka peluang pemasaran bersama yang lebih efektif.

Selain itu, merek kolektif juga berpotensi dikembangkan menjadi indikasi geografis yang dapat melindungi kekhasan produk suatu daerah.

Dalam paparannya, Fahrul menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil peran sebagai inisiator, fasilitator, sekaligus regulator dalam mendorong pendaftaran merek kolektif koperasi.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah strategis, antara lain penyuluhan dan sosialisasi berkelanjutan mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI), identifikasi produk unggulan koperasi di setiap desa atau kelurahan, serta pendampingan teknis dan administrasi dalam proses pendaftaran merek.

“Pemerintah daerah juga dapat menyediakan bantuan biaya pendaftaran HKI melalui APBD serta membangun kerja sama lintas sektor antara dinas terkait untuk mempercepat proses pengajuan merek kolektif,” jelasnya.

Di sisi lain, penguatan kualitas produk juga menjadi aspek penting dalam pemanfaatan merek kolektif. Oleh karena itu, koperasi perlu mendapatkan pelatihan manajemen mutu, penyusunan pedoman penggunaan merek, hingga pembentukan sistem pengawasan internal agar kualitas produk anggota tetap terjaga.

Meski demikian, Fahrul mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan merek kolektif koperasi, seperti rendahnya kesadaran mengenai HKI di tingkat koperasi, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum optimalnya alokasi anggaran daerah untuk program branding dan perlindungan kekayaan intelektual.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia merekomendasikan agar program pendaftaran merek kolektif diintegrasikan dalam kebijakan pengembangan koperasi dan UMKM di daerah, termasuk melalui penyediaan anggaran khusus serta pengembangan platform digital yang memudahkan koperasi mengakses informasi dan prosedur pendaftaran merek.

“Dengan dukungan pemerintah daerah yang kuat, koperasi Merah Putih di Kalimantan Selatan diharapkan mampu memperkuat identitas produk lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *