Pentingnya Jaga Kelestarian dan Keberlanjutan, DLH Kalsel Gelar Rapat Evaluasi Tata Laksana Pelayanan Persetujuan Lingkungan

Pentingnya Jaga Kelestarian dan Keberlanjutan, DLH Kalsel Gelar Rapat Evaluasi Tata Laksana Pelayanan Persetujuan Lingkungan

Rapat Evaluasi Tata Laksana Pelayanan Persetujuan Lingkungan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan menghadirkan Dewan Penilai Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. H. Udiansyah, M.Si, sebagai salah satu narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Udiansyah menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah dan para pemohon dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan melalui penyusunan dokumen lingkungan yang berkualitas.

Menurut Prof. Udiansyah, seluruh kegiatan pembangunan pada prinsipnya harus dijamin melalui adanya persetujuan lingkungan. Ia menilai langkah DLH Kalsel menyelenggarakan evaluasi ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kualitas dokumen.

“Saya rasa kegiatan ini sangat luar biasa karena menunjukkan bahwa kita benar-benar konsen terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. Semua kegiatan seharusnya dijamin melalui persetujuan lingkungan yang dikaji secara baik,” kata Prof. Udiansyah, Banjarbaru, Senin (24/12025).

Prof. Udiansyah mengungkapkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang beranggotakan sembilan orang kerap menjumpai dokumen lingkungan yang belum memenuhi standar. Ia menyampaikan, di internal tim bahkan terbentuk grup diskusi dengan nama “Wali Songo”, tempat mereka mendalami permasalahan berbagai dokumen.

“Dari berbagai diskusi, memang banyak dokumen lingkungan yang kualitasnya rendah,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa salah satu kendala utama adalah rendahnya kapasitas penyusun dokumen, baik dari sisi kompetensi maupun profesionalitas.

“Profesional itu kan gabungan antara kompetensi dan kejujuran. Kalau tidak punya kompetensi, jelas tidak bisa profesional. Tapi kalau kompetensi ada, tapi tidak jujur, itu juga sama saja tidak profesional,” jelasnya.

Kepada para pemohon persetujuan lingkungan, Prof. Udiansyah menegaskan pentingnya mengikuti seluruh ketentuan yang telah diatur dalam regulasi, khususnya Permen LHK Nomor 18 Tahun 2022 Lampiran 3.

“Ikuti saja aturan yang sudah ada. Secara administratif akan terpenuhi. Tapi di luar itu, secara moral juga harus bertanggung jawab. Dokumen amdal ini seharusnya cepat, karena investor sangat tergantung dengan kepastian waktu,” ucap Prof. Udiansyah.

Ia pun menegaskan bahwa keterlambatan dokumen dapat menghambat investasi, sementara pembangunan membutuhkan kecepatan. Namun demikian, percepatan proses tidak boleh mengorbankan aspek lingkungan.

“Bagaimana usaha tetap berjalan tapi lingkungan tidak terganggu? Karena ketika lingkungan terganggu, pembangunan itu sendiri tidak akan lestari,” terangnya.

Prof. Udiansyah turut mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas dokumen lingkungan dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan kepedulian terhadap masa depan lingkungan hidup. MC Kalsel/Rns

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *