Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melaksanakan supervisi dan pengawasan senjata api organik di jajaran Polda Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kombes Pol Agus Halimudin bersama tim pemeriksa dari Provos Mabes Polri.
Kombes Pol Agus Halimudin menjelaskan, supervisi dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari tim Mabes Polri melaksanakan pengawasan berupa supervisi terhadap senjata api organik yang ada di jajaran Polda Kalimantan Selatan. Tadi sudah kami lakukan pengecekan, baik senjata api yang dipinjam pakaikan kepada anggota maupun yang berada di satuan kerja,” kata Kombes Pol Agus, Banjarbaru, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik senjata api hingga administrasi penggunaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh personel.
“Selain pemeriksaan fisik, kami juga menelusuri administrasi penggunaan senjata api, termasuk kecocokan nomor senjata dengan surat izin pinjam pakai. Ini penting untuk memastikan semuanya sesuai prosedur,” jelasnya.
Dalam supervisi tersebut, tim juga memeriksa gudang penyimpanan senjata serta melakukan pengecekan perorangan terhadap anggota yang memegang senjata api. Diperkirakan sekitar 10.000 unit senjata api turut diperiksa dalam kegiatan ini.
Hasil sementara menunjukkan kondisi yang baik tanpa ditemukan adanya pelanggaran atau permasalahan signifikan.
“Sejauh ini hasilnya baik, kami tidak menemukan adanya permasalahan. Di tempat lain juga relatif sama,” ungkap Kombes Pol. Agus.
Ia menambahkan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus melalui prosedur ketat, mulai dari rekomendasi atasan, pemeriksaan rekam jejak pelanggaran, tes psikologi oleh SDM, hingga pelatihan dan sertifikasi.
“Seseorang yang memegang senjata api harus benar-benar memenuhi syarat, sudah terlatih, dan tersertifikasi. Jika ada catatan pelanggaran, apalagi terkait senjata api, tentu tidak akan diberikan izin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Propam Mabes Polri, sekaligus langkah preventif menyusul adanya sejumlah kasus di daerah lain, seperti kehilangan atau penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota.
“Ini kegiatan rutin, namun juga sebagai langkah pencegahan. Di beberapa tempat memang pernah terjadi kasus kehilangan atau penyalahgunaan senjata api. Karena itu, kami diperintahkan untuk melakukan supervisi secara menyeluruh, baik fisik maupun SOP penggunaannya,” pungkasnya. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










