RSGM Gusti Hasan Aman Susun Dokumen AMDAL sebagai Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

RSGM Gusti Hasan Aman Susun Dokumen AMDAL sebagai Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Gusti Hasan Aman melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup melalui penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bentuk komitmen dalam pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan akibat pengembangan kegiatan operasional rumah sakit.

Penyusunan dokumen AMDAL tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperkuat ketahanan terhadap perubahan iklim melalui pengelolaan kegiatan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Plt. Direktur RSGM Gusti Hasan Aman, drg. Mashuda, menyampaikan bahwa penyusunan AMDAL menjadi landasan penting dalam memastikan seluruh kegiatan operasional rumah sakit berjalan secara bertanggung jawab dan memperhatikan aspek lingkungan.

“AMDAL merupakan instrumen untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta mengendalikan potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan operasional RSGM. Dengan dokumen ini, kami berkomitmen menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan kesehatan, tetapi juga perlindungan lingkungan,” ujarnya di Banjarmasin, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, proses penyusunan AMDAL dilaksanakan secara partisipatif dan transparan dengan melibatkan masyarakat serta instansi pemerintah terkait. 

“Tahapan kegiatan diawali dengan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, dilanjutkan dengan pelaksanaan konsultasi publik guna menjaring masukan, saran, dan tanggapan dari masyarakat yang terdampak dan tenaga ahli,” jelasnya.

Selanjutnya, RSGM Gusti Hasan Aman menyusun dokumen teknis lingkungan yang meliputi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah ke Badan Air Permukaan serta Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Seluruh dokumen tersebut kemudian dibahas dalam Sidang Forum Komisi AMDAL dan dilanjutkan dengan proses penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

“Seluruh rangkaian tahapan AMDAL dilaksanakan secara bertahap hingga diterbitkannya Persetujuan Lingkungan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasional RSGM Gusti Hasan Aman ke depan,” tambah drg. Mashuda.

Melalui penyusunan AMDAL ini, RSGM Gusti Hasan Aman berharap dapat memberikan manfaat berkelanjutan tidak hanya bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut, tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Selatan. MC Kalsel/dam

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *