Siap-siap Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik PLN Di Sesuaikan, Begini Rincian dan Alasan Kebijakan ESDM

ADAAPA.INFO – Kabar baik untuk para pelanggan PT. Perusahan Listrik Negara (PLN), pasalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk Triwulan III 2025 (Juli-September) tidak akan naik.

Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Oleh sebab itu masyarakat bisa tetap aktif beraktivitas tanpa khawatir tagihan membengkak.

Meski ada faktor ekonomi seperti nilai tukar rupiah dan harga batu bara yang biasanya memicu kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih menahan penyesuaian.

Tujuannya agar menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi dan tetap aktif bekerja dan berbisnis tanpa tekanan biaya tambahan.

Namun ada pengecualian, Khusus di wilayah PLN Batam, tarif listrik akan naik 1,43% mulai 1 Juli 2025. Kenaikan ini hanya untuk pelanggan rumah tangga mampu, pemerintah, dan KSO.

Adapun untuk daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami kenaikan tarif.

“Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan Pemerintah. Dengan kenaikan tarif sebesar 1,43%, serta pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero) yang disesuaikan dengan tarif keekonomian,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, sebagaimana dikutip dari krusial.com, Sabtu (28/6/2025).

Jisman juga menyampaikan bahwa PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari Pemerintah. Berbeda dengan PT PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PT PLN Batam.

Dengan diterapkannya penyesuaian tarif ini bagi pelanggan rumah tangga mampu, Pemerintah, dan KSO, margin keuntungan PT PLN Batam diproyeksikan meningkat menjadi 2,73%, Sementara itu, PT PLN (Persero) memperoleh margin sebesar 7%.

“Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini, PT PLN Batam dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat. Serta terus mendorong efisiensi dalam operasionalnya,” kata Jisman

Rincian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi:

900 VA: Rp1.352/kWh

1.300-2.200 VA: Rp1.444,70/kWh

– 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh

Tarif listrik untuk Pelanggan subsidi:

– 450 VA: Rp415/kWh

– 900 VA bersubsidi: Rp605/kWh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *