Wamensos: Bantuan Pascabencana Sumatera Fokus Hunian, Konsumsi, dan Ekonomi

Wamensos: Bantuan Pascabencana Sumatera Fokus Hunian, Konsumsi, dan Ekonomi

Kementerian Sosial menyiapkan sejumlah skema bantuan pascabencana bagi masyarakat terdampak di wilayah Sumatera, mulai dari penyediaan hunian sementara hingga dukungan pemulihan ekonomi. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, dalam Konferensi Pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pasca Bencana Sumatera Menjelang Akhir Tahun yang ditayangkan live stream melalui kanal Youtube resmi Ditjen KPM Kemkomdigi, Senin (29/12/2025).

Agus Jabo menjelaskan, bantuan pascabencana yang siap disalurkan mencakup bantuan hunian sementara, isi hunian sementara, maupun hunian tetap yang diberikan dalam bentuk tunai. Setiap keluarga terdampak akan menerima bantuan senilai Rp3 juta untuk memenuhi kebutuhan perabotan rumah tangga.

“Untuk bantuan pascabencana Sumatera yang siap disalurkan meliputi hunian sementara, isi hunian sementara, atau hunian tetap yang diberikan secara tunai sebesar Rp3 juta per keluarga,” ujar Agus Jabo.

Selain bantuan hunian, pemerintah juga menyalurkan bantuan konsumsi bagi keluarga terdampak bencana. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk tunai untuk tambahan kebutuhan lauk pauk selama keluarga menempati hunian sementara maupun hunian tetap.

“Bantuan konsumsi diberikan sebesar Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan,” katanya.

Menurut Agus Jabo, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama masa pemulihan pascabencana. Ia menegaskan bahwa dukungan pemerintah tidak hanya berhenti pada aspek hunian dan konsumsi, tetapi juga menyasar pemulihan ekonomi keluarga terdampak.

Agus Jabo menambahkan, seluruh bantuan akan disalurkan berdasarkan pendataan dan asesmen lapangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait, guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Dukungan pemberdayaan dalam rangka pemulihan ekonomi akan diberikan secara tunai, sesuai hasil asesmen, senilai Rp5 juta per keluarga,” ucapnya. MC Kalsel/Jml

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *