


Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas sektor pariwisata daerah melalui Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Kepatuhan Usaha Pariwisata yang Tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut menyasar 40 pelaku usaha pariwisata dari berbagai subsektor, meliputi hotel, guest house, restoran, kafe, hingga jasa boga (catering), khususnya yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Hulu Sungai Tengah (HST). Dispar juga mengahdirkan narasumber berkompeten di bidangnya dinataranya General Manager Aston Tanjung, Novriyandi dan Praktisi Pariwisata, Novyandi Saputa.
Mengusung tema “Implementasi CHSE yang Konsisten untuk Mewujudkan Pariwisata yang Aman, Nyaman, dan Berkelanjutan”, kegiatan dibuka Kepala Dispar Kalsel Iwan Fitriady, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Gt. M. Yosalvina. Kegiatan tersebut mendapat antusiasme dari para peserta.
Dalam sambutannya, Iwan menegaskan bahwa standar CHSE bukan sekadar dokumen administratif, tetapi harus menjadi budaya yang diterapkan secara nyata dalam operasional usaha pariwisata sehari-hari.
Menurutnya, sektor pariwisata saat ini tidak hanya berfokus pada daya tarik destinasi, tetapi juga pada kemampuan pelaku usaha memberikan pengalaman wisata yang berkualitas, aman, nyaman, bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Pariwisata saat ini tidak lagi hanya berbicara mengenai destinasi dan daya tarik wisata, tetapi juga mengenai bagaimana kita mampu memberikan pengalaman yang berkualitas, aman, nyaman, bersih, sehat, dan berkelanjutan kepada wisatawan,” ujar Iwan, Rabu (19/8/2026).
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha agar konsisten mempertahankan standar operasional sesuai ketentuan CHSE.
Melalui kegiatan tersebut, komunikasi dua arah antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengidentifikasi serta mencari solusi atas berbagai kendala di lapangan, mulai dari sumber daya manusia hingga sarana dan prasarana.
“Sertifikasi merupakan salah satu bentuk pengakuan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar tertentu. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana standar tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten dalam operasional sehari-hari,” pungkasnya. MC Kalsel/Jml
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id









