
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk Transformasi Komisi Penilai AMDAL menjadi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan terbaru terkait pengelolaan dan persetujuan lingkungan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Yusanto Nugroho selaku Tata Ruang/KLHS, Andi Mizwar selaku kriteria kelayakan lingkungan hidup, dan Baharuddin selaku Daya Dukung Daya Tampung (DDDT).
Kepala DLH Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo, menegaskan bahwa transformasi ini bukan sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan, melainkan perubahan mendasar dalam pendekatan penilaian AMDAL.
“Perubahan ini mencerminkan penguatan fungsi AMDAL sebagai instrumen pengambilan keputusan lingkungan yang lebih terintegrasi, terstandardisasi, dan berorientasi pada penentuan kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan,” ujarnya, Banjarbaru, Selasa (14/4/2026).
Menurut Rahmat, dalam regulasi sebelumnya, AMDAL lebih berfokus pada penilaian dokumen melalui Komisi Penilai AMDAL. Namun kini, AMDAL menjadi dasar dalam uji kelayakan lingkungan hidup yang hasilnya berkaitan langsung dengan persetujuan lingkungan.
“Yang dinilai bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi juga kelayakan substantif. Mulai dari kesesuaian lokasi, daya dukung dan daya tampung lingkungan, hingga kemampuan pengelolaan dampak dan implementasi rencana pemantauan lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan ini menuntut peningkatan kapasitas aparatur serta kualitas pembahasan teknis yang lebih mendalam. Selain itu, konsistensi dalam menempatkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi hal yang tidak terpisahkan dalam proses persetujuan lingkungan.
Dalam arahannya kepada peserta rakor, Rahmat menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Di antaranya adalah penyamaan persepsi bahwa transformasi ini merupakan perubahan substansi proses, bukan sekadar administrasi.
“Forum pembahasan ke depan harus lebih menekankan kualitas uji kelayakan. Fokus pada isu strategis lingkungan, potensi risiko, serta sejauh mana dampak dapat dikelola dan dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan, Adhi Maulana menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar perangkat daerah dan unsur teknis agar proses persetujuan lingkungan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adhi berharap agar hasil rakor dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk langkah operasional, seperti penyesuaian pola kerja, penyusunan bahan pembinaan, serta penguatan kapasitas tim penilai.
“Harapannya, rakor ini menghasilkan pemahaman bersama dan komitmen kuat dalam melaksanakan transformasi ini secara optimal. Tujuan kita adalah memastikan setiap keputusan lingkungan diambil secara cermat, objektif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










