






Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Kegiatan ini difokuskan pada pembaruan dasar hukum bagi tiga kabupaten di Kalimantan Selatan dan lima kabupaten di Kalimantan Tengah.
ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah yang selama ini dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika zaman dan tata kelola pemerintahan modern serta berlangsung di Ruang Rapat H. Maksid, Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (14/4/2026).
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Galuh Tantri Narindra, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
“Arah pembangunan Kalsel saat ini bergerak terukur melalui visi ‘Kalsel Bekerja’ menuju Gerbang Logistik Kalimantan. Kami memandang penguatan tata kelola wilayah adalah kunci, karena kualitas pembangunan ditentukan oleh kejelasan kewenangan, batas wilayah, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tantri menambahkan bahwa pembaruan dasar hukum ini sangat mendesak karena banyak regulasi pembentukan daerah yang masih bersandar pada kerangka lama yang tidak mencerminkan kebutuhan pembangunan saat ini.
“Regulasi lama dirasa tidak lagi mencerminkan dinamika pemerintahan maupun struktur kewenangan sekarang. Kami ingin memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki dasar empiris yang kuat, sehingga menghasilkan dokumen yang operasional dan dapat diimplementasikan, bukan sekadar dokumen yang selesai secara administratif saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM Badan Keahlian DPR RI, Novianto Murti Hantoro, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari program nasional untuk menata ulang dasar hukum pembentukan daerah di seluruh Indonesia.
“Kami ditugaskan untuk menyusun naskah akademik dan RUU bagi 111 kabupaten/kota di beberapa provinsi. Intinya adalah penyesuaian dasar hukum yang sebelumnya masih menggunakan UU Dasar Sementara atau Konstitusi RIS, agar selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai Pasal 1 UUD 1945,” jelas Novianto.
Novianto juga menekankan pentingnya verifikasi data faktual dari pemerintah daerah untuk menghindari sengketa hukum di masa depan, termasuk persoalan teknis seperti penulisan nama wilayah dan batas administratif.
“Kami meminta konfirmasi dan verifikasi dari Bapak/Ibu sekalian sebagai pemangku kepentingan yang mengetahui fakta empiris di lapangan. Hal ini penting untuk menghindari permasalahan seperti uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait kesalahan redaksional maupun cakupan wilayah yang tidak akurat,” tambahnya.
Dalam konsultasi publik ini, pembahasan spesifik dilakukan untuk tiga kabupaten di Kalimantan Selatan, yakni Hulu Sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Hulu Sungai Tengah (HST). Sedangkan untuk Kalimantan Tengah mencakup Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur.
Melalui forum ini, tim ahli dari Badan Keahlian DPR RI melakukan diskusi panel bersama perwakilan masing-masing pemerintah kabupaten untuk memastikan rincian mengenai ibu kota, batas daerah, hingga karakteristik wilayah telah terakomodasi dengan tepat dalam draf RUU yang tengah disusun.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat posisi daerah dalam kerangka NKRI sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital di kawasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. MC Kalsel/dam
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










