PUPR Kalsel Buka Rekrutmen Anggota TKPSDA WS Cengal–Batulicin Unsur Non Pemerintah

PUPR Kalsel Buka Rekrutmen Anggota TKPSDA WS Cengal–Batulicin Unsur Non Pemerintah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Tim Pemilihan membuka rekrutmen anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Cengal–Batulicin dari unsur non pemerintah untuk periode 2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Wahid Ramadani mengatakan, pembentukan TKPSDA WS Cengal–Batulicin merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mewajibkan adanya wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai sesuai kewenangannya.

“Rekrutmen ini bertujuan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air secara terpadu, berkelanjutan, dan partisipatif di Wilayah Sungai Cengal–Batulicin,” kata Wahid, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, TKPSDA merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang menjadi tempat para pemilik kepentingan melakukan koordinasi guna mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.

Di Kalimantan Selatan terdapat tiga wilayah sungai, yaitu Wilayah Sungai Barito yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Wilayah Sungai Cengal–Batulicin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta Wilayah Sungai Pulau Laut dan Pulau Sebuku yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

“TKPSDA yang telah terbentuk saat ini baru di Wilayah Sungai Barito. Karena WS Cengal–Batulicin merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan melintasi beberapa kabupaten/kota, maka perlu dibentuk TKPSDA sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi,” jelasnya.

Wahid menambahkan, keanggotaan TKPSDA terdiri dari unsur pemerintah dan unsur non pemerintah dengan jumlah yang seimbang berdasarkan prinsip keterwakilan. Unsur pemerintah berasal dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang berada dalam wilayah sungai tersebut, sedangkan unsur non pemerintah dipilih melalui proses seleksi oleh Tim Pemilihan yang dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Selatan.

Kesempatan menjadi anggota TKPSDA WS Cengal–Batulicin terbuka bagi organisasi atau asosiasi yang bergerak di bidang masyarakat adat, pengguna air untuk pertanian, industri, perikanan, dan air minum, konservasi sumber daya air, pembangkit listrik, transportasi, pariwisata, olahraga, pertambangan, kehutanan, hingga pengendalian daya rusak air.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki akta pendirian organisasi atau asosiasi yang sah beserta susunan pengurus, memiliki AD/ART, memiliki rekam jejak kegiatan dalam pengelolaan sumber daya air selama dua tahun terakhir, serta melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Sebagai wadah koordinasi lintas kabupaten/kota, TKPSDA WS Cengal–Batulicin memiliki tugas menyelaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air. Selain itu, memberikan saran kepada pemerintah terkait pelaksanaan pengelolaan sumber daya air serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai tersebut.

Pendaftaran calon anggota TKPSDA WS Cengal–Batulicin dari unsur non pemerintah dibuka hingga 20 Juni 2026. Selanjutnya, Tim Pemilihan akan menyampaikan hasil seleksi kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk ditetapkan sebagai anggota TKPSDA WS Cengal–Batulicin.

Melalui rekrutmen ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap semakin banyak elemen masyarakat yang terlibat aktif dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang terpadu, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id