DPMPTSP Kalsel Jelaskan Mekanisme Perizinan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi

DPMPTSP Kalsel Jelaskan Mekanisme Perizinan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi

Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur dan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Selatan, Lailatul Qadariah, memaparkan mekanisme perizinan pemanfaatan bagian jalan provinsi pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Penataan Ruang Milik Jalan Melalui Sistem Perizinan Pemanfaatan Jalan Provinsi (SIRUMIJA) di Banjarmasin, Senin (8/6/2026).

Dalam paparannya, Lailatul menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan pemanfaatan bagian jalan provinsi, baik untuk pemasangan jaringan telekomunikasi, kabel listrik, pipa air baku PDAM maupun utilitas lainnya, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perizinan dan Non Perizinan (SIMAPAN).

Ia menerangkan, pemohon terlebih dahulu mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke dalam sistem. Setelah lengkap persyaratan administrasi  DPMPTSP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan survei lapangan bersama.

“Peninjauan lapangan dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan lokasi dan memastikan pekerjaan yang akan dilaksanakan tidak mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna jalan,” ujar Lailatul.

Hasil survei tersebut menjadi dasar bagi Dinas PUPR untuk menerbitkan rekomendasi teknis yang juga memuat perhitungan nilai jaminan pelaksanaan atau bank garansi yang harus dibayarkan pemohon.

Setelah rekomendasi teknis diterbitkan, DPMPTSP akan menyusun surat perjanjian pembayaran jaminan pelaksanaan. Pemohon kemudian diwajibkan menyetorkan bank garansi melalui Bank Kalsel sebelum izin dapat diterbitkan.

“Setelah bank garansi diserahkan kepada DPMPTSP, baru izin diterbitkan dan pemohon dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lailatul menambahkan, setelah pekerjaan selesai, pemohon wajib melapor untuk dilakukan pemeriksaan atau Provisional Hand Over (PHO) oleh Dinas PUPR. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pekerjaan telah sesuai spesifikasi dan tidak menimbulkan kerusakan maupun gangguan terhadap badan jalan.

Selain menjelaskan mekanisme perizinan, ia juga memaparkan jenis-jenis pemanfaatan bagian jalan provinsi yang saat ini banyak diajukan, terutama pemasangan kabel serat optik untuk jaringan telekomunikasi. 

Menurutnya, berbagai perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi rutin mengajukan izin pemasangan jaringan pada ruas jalan provinsi.

Di sisi lain, pemanfaatan ruang milik jalan untuk penempatan reklame dan baliho masih menunggu pemberlakuan regulasi daerah yang mengatur mekanisme sewa aset serta retribusinya.

Lailatul mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan saat ini masih menunggu proses evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Apabila telah berlaku, aturan tersebut akan menjadi dasar pengenaan sewa pemanfaatan ruang milik jalan provinsi yang berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapannya, ketika perda ini sudah diberlakukan, pemanfaatan ruang milik jalan provinsi dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah sekaligus menciptakan penataan utilitas yang lebih tertib,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Lailatul juga menyampaikan adanya penyempurnaan ketentuan terkait pembayaran jaminan pelaksanaan. Pemohon kini diberikan batas waktu maksimal 45 hari kalender sejak surat perjanjian diterbitkan untuk menyetorkan bank garansi.

Apabila dalam jangka waktu tersebut penyetoran tidak dilakukan, maka surat perjanjian dinyatakan tidak berlaku dan permohonan izin akan ditolak secara administratif. Pemohon tetap dapat mengajukan kembali permohonan melalui mekanisme yang berlaku.

Melalui penerapan sistem perizinan yang terintegrasi dan koordinasi antara DPMPTSP dengan Dinas PUPR, diharapkan proses pemanfaatan ruang milik jalan provinsi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id