Pemprov Kalsel Dorong Koperasi Tertib RAT Melalui Bimtek Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban

Pemprov Kalsel Dorong Koperasi Tertib RAT Melalui Bimtek Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. Salah satunya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam Persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (24/6/2026).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmaddin MY, yang diwakili Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Muhraidi, mengatakan RAT merupakan kewajiban utama setiap koperasi sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kepada anggota sekaligus menjadi tolok ukur kinerja koperasi selama satu tahun.

“Rapat Anggota Tahunan merupakan implementasi demokrasi ekonomi dan kemandirian koperasi. Melalui RAT, seluruh anggota dapat menilai dan mengevaluasi kinerja pengurus maupun pengawas selama satu tahun buku,” ujarnya.

Muhraidi menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, masih terdapat sejumlah koperasi yang terlambat bahkan belum melaksanakan RAT. Kondisi tersebut salah satunya disebabkan kurangnya pemahaman pengurus dan pengawas terhadap teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, Bimtek ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kegiatan ini memiliki sejumlah tujuan strategis, yakni memberikan pemahaman mengenai struktur dan isi laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi, meningkatkan kemampuan penyusunan laporan keuangan, administrasi, dan kinerja secara efektif, mendorong koperasi melaksanakan RAT tepat waktu sebagai sarana evaluasi dan pengambilan keputusan strategis, serta memperkuat budaya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi.

“Pengurus dan pengawas harus memahami fungsi masing-masing secara proporsional. Pengurus bertugas sebagai pelaksana kegiatan koperasi, sedangkan pengawas menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan. Keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang baik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga cerminan kejujuran dan tanggung jawab moral kepada seluruh anggota koperasi.

“Koperasi yang baik adalah koperasi yang tertib administrasi, tertib keuangan, serta mampu beradaptasi dengan berbagai perkembangan. Karena itu, kualitas laporan pertanggungjawaban menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan anggota,” tambahnya.

Muhraidi juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk terus mendampingi dan memfasilitasi pengembangan koperasi agar tumbuh sehat, mandiri, dan mampu melaksanakan RAT tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Melalui kegiatan tersebut, ia berharap koperasi-koperasi di Kalimantan Selatan semakin kuat, memiliki jaringan usaha yang lebih luas, serta mampu menjadi pilar ekonomi yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Semoga bimbingan teknis ini memberikan manfaat nyata bagi kemajuan koperasi di daerah kita,” tuturnya.

Secara resmi, Muhraidi membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam Persiapan Rapat Anggota Tahunan Tahun 2026 dengan harapan seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas tata kelola koperasi di Kalimantan Selatan. MC Kalsel/Fuz

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id