Perusahaan di Kalsel Terdata Terkait Karhutla, Sanksi Disiapkan

Perusahaan di Kalsel Terdata Terkait Karhutla, Sanksi Disiapkan

Pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan, dari pembaruan data sementara terdapat sekitar 40an pihak di wilayah Kalimantan yang berkaitan dengan penanganan kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 perusahaan terindikasi berada di Kalimantan Selatan.

“Di Kalimantan Selatan terindikasi ada 11 perusahaan,” ujar Jumhur, Banjarbaru, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak hanya mengejar proses pidana terhadap pelaku perorangan, tetapi juga menyiapkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menegaskan, praktik pembakaran lahan untuk membuka lahan dengan alasan biaya murah tidak dapat lagi ditoleransi, terlebih ketika kondisi karhutla telah berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

“Ini tidak bisa lagi kita tolerir dalam keadaan seperti sekarang,” tegasnya.

Untuk perkara pidana perorangan, proses penegakan hukum dilakukan bersama aparat kepolisian. Sementara terhadap perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dan menuntut kewajiban terkait kerugian negara maupun biaya pemulihan lingkungan.

“Ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Dan itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali,” jelasnya.

Jumhur menyebut, hingga 2026 sudah terdapat sekitar 30 perusahaan yang kasusnya berproses terkait dugaan pembakaran. Potensi kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk biaya pemulihan.

Sementara itu, secara nasional sekitar 72 orang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh kepolisian di sembilan polda terkait kasus karhutla.

Pemerintah berharap proses hukum dan sanksi dengan nilai yang besar tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun perusahaan sehingga praktik pembakaran lahan tidak kembali terjadi.

“Dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” pungkasnya. MC Kalsel/Rns

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id