Ingin Keluar Negeri, Begini Rincian Biaya Paspor 2025

ADAAPA.INFO – Bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri, ada kabar mengejutkan datang dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai biaya pengurusan Paspor Tahun 2025 yag mengalami perubahan signifikan pada tarifnya.

Informasi biaya paspor ini wajib diketahui agar tidak terkejut saat mengurus dokumen penting tersebut. Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, tarif paspor 2025 menunjukkan peningkatan yang perlu menjadi perhatian serius.

Salah satu dokumen terpenting untuk menjelajahi dunia adalah paspor, dan kini biayanya tidak lagi sama.Perubahan ini berlaku efektif mulai tahun depan, seiring dengan penerapan PP No.45/2024.

Warga negara Indonesia kini harus menyiapkan dana lebih besar untuk mendapatkan paspor baru atau memperpanjang masa berlakunya.

Berikut adalah rincian biaya terkait paspor:

Biaya Keimigrasian

  • Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000,-
  • Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000,-
  • Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000,-
  • Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000,-
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000,-
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp150.000,-
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama (di luar biaya permohonan paspor): Rp1.000.000,-

Biaya Beban

  • Paspor Hilang (di luar biaya permohonan paspor): Rp1.000.000,-
  • Paspor Rusak (di luar biaya permohonan paspor): Rp500.000,-
  • Biaya Beban Paspor Rusak/Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure): Rp0,-

Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *