BPBD Kalsel Tetapkan Standar Pelayanan Publik untuk Perkuat Kualitas Penanggulangan Bencana

BPBD Kalsel Tetapkan Standar Pelayanan Publik untuk Perkuat Kualitas Penanggulangan Bencana

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kebencanaan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, tentang Standar Pelayanan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala BPBD Kalimantan Selatan, Ronny Eka Saputra, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan akuntabel.

“Standar pelayanan ini menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kebencanaan di Kalimantan Selatan agar semakin profesional, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Ronny, Rabu (14/1/2026). 

Dalam keputusan tersebut, standar pelayanan BPBD Kalsel mencakup lima layanan utama, yaitu: Layanan Informasi Kebencanaan, Permintaan Bantuan Darurat, Peminjaman Peralatan Tanggap Darurat, Koordinasi Penanganan Bencana, Penerimaan Surat dan Tindak Lanjut.

Ronny menegaskan bahwa standar ini wajib digunakan sebagai pedoman kerja bagi seluruh pejabat dan pegawai BPBD Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kebencanaan kepada masyarakat.

“Dengan adanya standar ini, seluruh proses pelayanan akan lebih terstruktur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun memiliki kepastian layanan dalam setiap situasi kebencanaan,” tambahnya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada Januari 2026, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Melalui penetapan standar pelayanan ini, BPBD Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem penanggulangan bencana yang responsif, efektif, dan berorientasi pada keselamatan serta perlindungan masyarakat. MC Kalsel/Fuz

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *