Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan komitmen pemerintah provinsi dalam mendorong pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA), meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.
Kepala DLH Prov Kalsel, Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Hardini Wijayanti menjelaskan bahwa proses pengakuan MHA yang berada dalam satu wilayah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi berperan dalam pendampingan serta fasilitasi, terutama jika terdapat masyarakat adat yang berada lintas Kabupaten/Kota.
“Untuk yang berada di kabupaten, itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat. Sedangkan provinsi akan mengambil peran jika ada masyarakat hukum adat yang lintas wilayah,” ucap Hardini, Banjarbaru, Selasa (14/4/2026).
Hardini mengungkapkan, saat ini Pemprov Kalsel telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Selain itu, pihaknya juga tengah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pengakuan dan pemberdayaan MHA.
“Pergub ini nantinya akan mengatur secara teknis, termasuk pembagian peran antara Dinas Lingkungan Hidup terkait pengakuan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam aspek pemberdayaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses Pergub tersebut saat ini masih berada di tahap pembahasan di biro hukum dan menunggu penetapan lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, DLH Kalsel juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah (NGO) yang fokus pada isu masyarakat adat. Dukungan tersebut dinilai penting, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
“Terus terang anggaran untuk MHA masih sangat terbatas, tahun ini hanya sekitar Rp35 juta. Namun kami mendapat dukungan data dan pendampingan dari NGO,” tambah Hardini.
Sejumlah capaian juga telah diraih, di antaranya pengakuan empat komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada tahun 2025. Selain itu, terdapat tujuh komunitas di Kabupaten Tapin yang saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh panitia MHA tingkat kabupaten.
Hardini menegaskan, pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi mereka dalam pembangunan.
“Dengan adanya legalitas melalui SK, masyarakat adat menjadi lebih kuat dalam menyuarakan haknya, tidak lagi merasa terpinggirkan, serta dapat mengakses program dan anggaran, termasuk dari dana desa,” pungkasnya. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










