
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Asistensi Penyusunan dan Penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Terintegrasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis di Aula DPMPTSP Provinsi Kalsel, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarperangkat daerah guna mewujudkan tata kelola pelayanan perizinan dan nonperizinan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui penyusunan SOP yang terintegrasi, diharapkan setiap tahapan pelayanan memiliki alur kerja yang jelas, terukur, serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Endri, mengatakan bahwa penyusunan SOP yang terintegrasi merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Penyusunan SOP yang terintegrasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sinergi antarperangkat daerah sangat diperlukan agar setiap proses pelayanan, khususnya pelayanan perizinan dan nonperizinan, memiliki alur kerja yang jelas, terukur, serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Endri, melalui rapat koordinasi tersebut seluruh SKPD teknis diharapkan dapat menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyusun SOP yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan saat ini.
“Dengan demikian, implementasi pelayanan terpadu dapat berjalan lebih optimal dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta atas komitmen dan partisipasinya. Semoga kegiatan ini menghasilkan rumusan SOP yang berkualitas dan dapat segera diimplementasikan demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Rapat asistensi tersebut menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, M. Zainur Rahman, serta Yayan Supiani dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan diikuti oleh seluruh kepala maupun perwakilan OPD teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang terintegrasi dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Dalam forum tersebut, peserta melakukan pembahasan terkait pemetaan, penyelarasan, serta percepatan alur birokrasi perizinan antara DPMPTSP sebagai pintu utama pelayanan dengan OPD teknis sebagai tim teknis, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.
Berdasarkan hasil diskusi dan asistensi bersama seluruh OPD teknis, disepakati beberapa poin penting, di antaranya penyelarasan batas waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA), di mana masing-masing OPD teknis berkomitmen untuk meninjau kembali serta menetapkan batas maksimal proses verifikasi dan penerbitan rekomendasi teknis di internal instansi guna mendukung ketepatan waktu pelayanan melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan (SIMAPAN).
Selain itu, seluruh OPD teknis juga diberikan waktu untuk melakukan finalisasi draf SOP internal yang telah terintegrasi dengan DPMPTSP. Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan untuk dilakukan verifikasi ulang oleh Biro Organisasi sebagai bagian dari proses penyempurnaan SOP sebelum diimplementasikan.
Melalui penyusunan SOP yang terintegrasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan optimistis kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan akan semakin meningkat, sekaligus memberikan kepastian, kemudahan, dan kepuasan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Banua. MC Kalsel/dam
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










